MATAPEDIA6.com, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan, kasus ini terkuak setelah pelapor P (41) menerima pengakuan korban SCA (16) terkait peristiwa di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja, Batam.
“Penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan eksploitasi seksual yang melibatkan seorang pria warga negara Malaysia berinisial SWH (45) serta anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial BSK,” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Barelang pada Rabu (13/5/2026).
“Kasus ini sebagai bentuk transparansi penanganan perkara sekaligus menegaskan komitmen melindungi anak dari kejahatan seksual,” tambah dia lagi.
Kombes Anggoro menegaskan, kejahatan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma mendalam. Ia memastikan jajarannya menindak tegas setiap pelaku eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Baca juga:BPKAD Batam Percepat Digitalisasi Keuangan, Dorong Transaksi Pemerintah Lebih Cepat dan Transparan
Sementara dalam kasus ini, Kasat Reskrim Kompol M Debby Tri Andrestian menjelaskan, kronologi kejadian BSK mengajak korban bertemu dengan SWH. Pelaku lalu menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengarahkan ke Hotel Penuin.
Setibanya di lokasi, korban masuk ke kamar 373 dan melayani SWH dengan imbalan uang. Uang itu dipakai untuk biaya penginapan, makan, minum, dan kebutuhan lain.
Unit VI Satreskrim langsung bergerak usai menerima laporan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan SWH, BSK, korban, serta sejumlah orang lain di Hotel Penuin, Batam.
“Penyidik kemudian menggelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai pihak yang diproses hukum,” sebut dia.
Polisi menyita barang bukti berupa beberapa unit ponsel, kwitansi hotel, flashdisk, serta pakaian terkait. Penyidik juga mengumpulkan bukti digital dan hasil visum et repertum untuk memperkuat pembuktian. Pengembangan kasus masih terus berjalan.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 88 jo Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi seksual, serta Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 terkait persetubuhan terhadap anak.
Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta untuk eksploitasi, serta 5 hingga 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp5 miliar untuk persetubuhan terhadap anak.
Baca juga:Li Claudia Selesaikan Persoalan UWT Puskopar, 221 Warga Dapat Perpanjangan 20 Tahun
Editor:Zalfirega

















