Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan

Kamis, 23 April 2026 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi ekspos kasus penggelapan mobil rental di Batam, Kamis (23/4/2026). Foto:Ist

Polisi ekspos kasus penggelapan mobil rental di Batam, Kamis (23/4/2026). Foto:Ist

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM– Satreskrim Polresta Barelang menetapkan seorang wanita bernama Carolein Parewang (34) sebagai tersangka kasus penggelapan mobil rental. Ia menyewa kendaraan milik korban, lalu menggadaikannya untuk mendapatkan uang tunai.

Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, mengatakan, kasus ini mencuat setelah korban A (31), pelaku usaha rental, kehilangan tiga unit mobil yang disewakan kepada tersangka.

“Kecurigaan muncul saat dua kendaraan—Honda Brio dan Daihatsu Xenia—tiba-tiba hilang sinyal GPS dalam waktu bersamaan pada Sabtu, 4 April 2026 malam,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, korban berupaya menghubungi tersangka, namun nomor ponsel tidak aktif. Pelacakan ke titik terakhir GPS juga tidak membuahkan hasil. Situasi ini mendorong korban memeriksa kendaraan ketiga, Toyota Calya, yang masih memancarkan sinyal.

Baca juga:Satgas Bersihkan Rempang saat Hari Bumi 2026, BP Batam Dorong Aksi Nyata Lingkungan

Korban bergerak ke lokasi dan menemukan mobil tersebut telah dikuasai pihak lain, seorang perempuan berinisial D (28). Dari keterangan D, tersangka datang dengan alasan mendesak dan meminjam uang Rp27 juta dengan menjaminkan mobil tersebut, serta berjanji melunasi dalam 30 hari.

Setelah mengetahui kendaraan itu hasil penggelapan, D menyerahkan mobil kepada pemilik sah. Polisi kemudian menelusuri alur transaksi dan mengungkap pola kejahatan yang digunakan tersangka.

“Pelaku menyewa kendaraan, lalu menggadaikannya untuk kepentingan pribadi. Ini penggelapan berulang,” ujarnya.

Polisi mengamankan satu unit Toyota Calya sebagai barang bukti, beserta dokumen pembiayaan dan foto BPKB dua kendaraan lain yang masih dalam pencarian.

Saat ini, Satreskrim terus memburu keberadaan Honda Brio dan Daihatsu Xenia yang diduga sudah berpindah tangan.

Polisi mengingatkan pelaku usaha rental agar memperketat verifikasi penyewa dan memaksimalkan pengawasan kendaraan. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi kasus serupa melalui layanan Call Center 110 yang siaga 24 jam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Baca juga:Kadisdikcapil Batam Ungkap Penyebab Antrean Membludak di Disdukcapil

 

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana
BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Tanah Lapor Progres Pembangunan, Batas Akhir 31 Agustus 2026
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:31 WIB

BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:24 WIB

Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i

Berita Terbaru