MATAPEDIA6.com, BATAM– Satreskrim Polresta Barelang menetapkan seorang wanita bernama Carolein Parewang (34) sebagai tersangka kasus penggelapan mobil rental. Ia menyewa kendaraan milik korban, lalu menggadaikannya untuk mendapatkan uang tunai.
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, mengatakan, kasus ini mencuat setelah korban A (31), pelaku usaha rental, kehilangan tiga unit mobil yang disewakan kepada tersangka.
“Kecurigaan muncul saat dua kendaraan—Honda Brio dan Daihatsu Xenia—tiba-tiba hilang sinyal GPS dalam waktu bersamaan pada Sabtu, 4 April 2026 malam,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, korban berupaya menghubungi tersangka, namun nomor ponsel tidak aktif. Pelacakan ke titik terakhir GPS juga tidak membuahkan hasil. Situasi ini mendorong korban memeriksa kendaraan ketiga, Toyota Calya, yang masih memancarkan sinyal.
Baca juga:Satgas Bersihkan Rempang saat Hari Bumi 2026, BP Batam Dorong Aksi Nyata Lingkungan
Korban bergerak ke lokasi dan menemukan mobil tersebut telah dikuasai pihak lain, seorang perempuan berinisial D (28). Dari keterangan D, tersangka datang dengan alasan mendesak dan meminjam uang Rp27 juta dengan menjaminkan mobil tersebut, serta berjanji melunasi dalam 30 hari.
Setelah mengetahui kendaraan itu hasil penggelapan, D menyerahkan mobil kepada pemilik sah. Polisi kemudian menelusuri alur transaksi dan mengungkap pola kejahatan yang digunakan tersangka.
“Pelaku menyewa kendaraan, lalu menggadaikannya untuk kepentingan pribadi. Ini penggelapan berulang,” ujarnya.
Polisi mengamankan satu unit Toyota Calya sebagai barang bukti, beserta dokumen pembiayaan dan foto BPKB dua kendaraan lain yang masih dalam pencarian.
Saat ini, Satreskrim terus memburu keberadaan Honda Brio dan Daihatsu Xenia yang diduga sudah berpindah tangan.
Polisi mengingatkan pelaku usaha rental agar memperketat verifikasi penyewa dan memaksimalkan pengawasan kendaraan. Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi kasus serupa melalui layanan Call Center 110 yang siaga 24 jam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penggelapan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Baca juga:Kadisdikcapil Batam Ungkap Penyebab Antrean Membludak di Disdukcapil
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

















