MATAPEDIA6.com, BATAM- Antrean panjang memadati kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam. Warga datang sejak pagi, namun ruang tunggu yang terbatas membuat kerumunan tak terhindarkan.
Kepala Disdukcapil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, pun buka suara soal penyebab utama membludaknya pemohon.
Adisthy menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah menerapkan sistem nomor antrean untuk mengatur arus layanan. Namun kapasitas ruang yang sempit membuat antrean tetap terlihat menumpuk.
“Nomor antrean sudah diberikan. Karena ruang tunggu terbatas, jadi terkesan menumpuk,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, jumlah petugas di loket penerima dokumen hanya empat orang. Sementara petugas pelayanan lain bekerja di ruang dalam untuk memproses berkas.
“Sejak awal kami menerapkan layanan prima: petugas menyelesaikan dokumen yang diajukan pada hari yang sama, bukan menumpuk berkas tanpa penyelesaian,” tegas Adisthy.
Di sisi lain, penerapan sistem pendaftaran berbasis barcode turut memengaruhi pola antrean. Warga harus mendaftar sejak pagi, dan kuota layanan cepat habis sebelum siang.
Lonjakan pemohon tak lepas dari kebijakan baru Pemerintah Kota Batam. Sejak 1 Maret 2026, melalui Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 13 Tahun 2026, pengurusan Kartu Kuning (AK/1) wajib menggunakan KTP atau KK Batam. Aturan ini mendorong warga berbondong-bondong mengurus dokumen kependudukan.
Baca juga:BEI Buka Data Pemilik Saham Besar, Investor Kini Bisa Lacak Kepemilikan Emiten
Masri, warga Batu Aji, mengaku harus datang lebih awal agar mendapat antrean.
“Daftar lewat barcode dari pagi. Kalau sudah siang, sudah tutup,” katanya.
Kebijakan tersebut memang bertujuan memprioritaskan warga Batam dalam akses kerja. Namun di lapangan, keterbatasan sumber daya manusia membuat antrean berjalan lambat.
Situasi ini juga memunculkan praktik percaloan. Sejumlah oknum terlihat menawarkan jasa percepatan pengurusan dengan tarif mulai Rp 300 ribu di sekitar lokasi antrean hingga di warung tak jauh dari kantor Disdukcapil.
Di tengah polemik itu, aturan lokal juga memicu perdebatan. Secara nasional, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menetapkan KTP berlaku di seluruh Indonesia.
Namun di Batam, warga ber-KTP luar daerah harus mengurus surat pindah lebih dulu untuk mengakses layanan seperti Kartu Kuning atau ada penjaminan dari warga yang beralamat kota Batam.
“Kalau mau cari kerja di Batam, KTP luar daerah minim diterima. Harus urus pindah dulu,” ujar Amir.
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

















