MATAPEDIA6.com, BATAM — Sidak Komisi IV DPRD Kota Batam bersama Dinas Ketenagakerjaan berakhir tanpa hasil di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Selasa (21/04/2026). Rombongan legislatif gagal masuk ke area PT JFC Stone Indonesia setelah pihak perusahaan tak membuka akses selama dua jam.
Tim DPRD yang datang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan—terutama soal pekerja yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan—hanya bisa menunggu di depan gerbang tanpa kepastian.
Anggota Komisi IV DPRD Batam, Tapis Tabbal Siahaan, menyebut pihak perusahaan berdalih manajemen sedang tidak berada di lokasi.
“Kami diminta menunggu karena manajemen tidak ada di tempat. Tapi sampai dua jam, tidak ada respons lanjutan,” ujar Tapis kepada awak media.
Ia menegaskan, enam anggota Komisi IV hadir dalam sidak tersebut, termasuk Ketua Komisi IV Dandis Raja Guk Guk. Namun, upaya mereka tetap tak membuahkan akses masuk.
Baca juga:Berangkat Haji Reguler, Amsakar Pilih Berbaur dengan Jemaah dan Titip Pesan Jaga Kondusivitas Batam
Situasi ini langsung memicu sorotan publik. Penolakan terhadap sidak resmi dinilai mencerminkan lemahnya daya tekan pengawasan legislatif terhadap perusahaan di Batam.
Sejumlah pengamat menilai kejadian ini menjadi alarm serius. Jika lembaga pengawas tak direspons, posisi pekerja di dalam perusahaan dinilai semakin rentan.
“Kalau DPRD saja tidak dihiraukan, bagaimana perlindungan pekerja di dalam? Ini sinyal buruk bagi penegakan aturan,” ujar seorang pengamat.
Kasus ini juga menguatkan dugaan adanya pola pembangkangan terhadap sidak yang dilakukan DPRD. Minimnya tindak lanjut tegas berpotensi membuat praktik serupa terus berulang.
Kini publik menunggu langkah konkret dari DPRD Kota Batam dan Dinas Ketenagakerjaan. Sidak tak lagi cukup menjadi formalitas—penegakan aturan menjadi ujian utama agar kewibawaan pengawasan tidak terus tergerus.
Baca juga:Pimpin Upacara HUT Satpol PP, Amsakar: Kemajuan Batam Tak Lepas dari Peran Aparat Penegak Ketertiban
Editor:Zalfirega

















