Gugatan Kadin Batam Dicabut, Sengketa Diselesaikan Lewat Mekanisme Internal

Rabu, 22 April 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kadin Batam versi Jadi Rajagukguk dan Kadin Kepulauan Riau—sepakat mencabut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/4/2026). Foto:Nikson/matapedia

Kadin Batam versi Jadi Rajagukguk dan Kadin Kepulauan Riau—sepakat mencabut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/4/2026). Foto:Nikson/matapedia

70 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Sengketa internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Batam mulai mereda. Dua kubu yang berselisih—Kadin Batam versi Jadi Rajagukguk dan versi Roma Nasir Hutabarat Kadin Kepulauan Riau—sepakat mencabut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/4/2026).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Monalisa Siagian bersama anggota Martin dan Feri, para pihak menyatakan tidak melanjutkan perkara nomor 35/Pdt.G/2026/PN Btm.

Majelis menerima pencabutan tersebut dan menutup proses persidangan. Putusan administratif akan disampaikan melalui sistem peradilan elektronik.

Langkah ini menandai perubahan arah dari konflik terbuka menuju konsolidasi internal. Perselisihan sebelumnya dipicu hasil Musyawarah Kota (Mukota) VIII Desember 2025 yang melahirkan kepengurusan baru, namun dipersoalkan sebagian pihak karena dianggap tidak sejalan dengan AD/ART organisasi.

Jadi Rajagukguk menegaskan pencabutan gugatan sebagai strategi menyatukan pelaku usaha di Batam. Ia mendorong dunia usaha fokus menjaga stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca juga:TelkomGroup Raih Tiga Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Perkuat Jaringan hingga Wilayah 3T

“Fokus kami menyatukan pengusaha dan mengedepankan kepentingan dunia usaha,” ujarnya pada wartawan.

Ia juga menegaskan keputusan terkait kemungkinan pemilihan ulang sepenuhnya berada di tangan Kadin Indonesia sebagai otoritas organisasi.

Dari sisi pusat, perwakilan Kadin Indonesia menyebut kesepakatan tercapai lewat komunikasi intensif, meski mediasi formal sebelumnya tidak menghasilkan titik temu.

Penyelesaian lanjutan akan ditempuh melalui mekanisme internal sesuai AD/ART.

Kadin Indonesia menjadwalkan pengumuman keputusan lanjutan pada 30 April 2026—momen yang dinilai krusial untuk mengakhiri dualisme kepengurusan di Batam.

Pencabutan gugatan ini sekaligus menjadi alarm penting bagi tata kelola organisasi. Konflik berkepanjangan berisiko mengganggu stabilitas kelembagaan, merusak kepercayaan pelaku usaha, hingga menekan iklim investasi di daerah.

Kini, perhatian tertuju pada langkah Kadin Indonesia. Keputusan akhir akan menentukan arah kepemimpinan sekaligus menguji komitmen konsolidasi dunia usaha di Batam.

Baca juga:Komisaris Utama Tinjau FT Sei Siak, Pertamina Perkuat Keandalan Distribusi Energi Sumbagut

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Viral Dugaan Pungli di Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi
Aktivitas Belajar SDN 016 Sagulung Kembali Normal Setelah Sehari Diliburkan akibat Kabut Asap
Kejari Batam Periksa 35 Saksi dalam Penyidikan Pengelolaan Dana BOS SMA Yos Sudarso
Kapolda Kepri Tegaskan Penegakan Hukum dalam Konflik Lahan Setokok Batam
Bawa Spirit ‘DNA Pejuang’, PWI Kepri Resmi Dilantik 
Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara
Hampir Setahun Air Tak Mengalir, Warga Kampung Tua Dapur 12 Datangi Kantor ABH
Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:32 WIB

Viral Dugaan Pungli di Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi

Jumat, 18 September 2026 - 18:26 WIB

Aktivitas Belajar SDN 016 Sagulung Kembali Normal Setelah Sehari Diliburkan akibat Kabut Asap

Jumat, 18 September 2026 - 14:37 WIB

Kejari Batam Periksa 35 Saksi dalam Penyidikan Pengelolaan Dana BOS SMA Yos Sudarso

Kamis, 17 September 2026 - 23:07 WIB

Bawa Spirit ‘DNA Pejuang’, PWI Kepri Resmi Dilantik 

Kamis, 17 September 2026 - 15:36 WIB

Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara

Berita Terbaru