Gugatan Kadin Batam Dicabut, Sengketa Diselesaikan Lewat Mekanisme Internal

Rabu, 22 April 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kadin Batam versi Jadi Rajagukguk dan Kadin Kepulauan Riau—sepakat mencabut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/4/2026). Foto:Nikson/matapedia

Kadin Batam versi Jadi Rajagukguk dan Kadin Kepulauan Riau—sepakat mencabut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/4/2026). Foto:Nikson/matapedia

70 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Sengketa internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Batam mulai mereda. Dua kubu yang berselisih—Kadin Batam versi Jadi Rajagukguk dan versi Roma Nasir Hutabarat Kadin Kepulauan Riau—sepakat mencabut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/4/2026).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Monalisa Siagian bersama anggota Martin dan Feri, para pihak menyatakan tidak melanjutkan perkara nomor 35/Pdt.G/2026/PN Btm.

Majelis menerima pencabutan tersebut dan menutup proses persidangan. Putusan administratif akan disampaikan melalui sistem peradilan elektronik.

Langkah ini menandai perubahan arah dari konflik terbuka menuju konsolidasi internal. Perselisihan sebelumnya dipicu hasil Musyawarah Kota (Mukota) VIII Desember 2025 yang melahirkan kepengurusan baru, namun dipersoalkan sebagian pihak karena dianggap tidak sejalan dengan AD/ART organisasi.

Jadi Rajagukguk menegaskan pencabutan gugatan sebagai strategi menyatukan pelaku usaha di Batam. Ia mendorong dunia usaha fokus menjaga stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca juga:TelkomGroup Raih Tiga Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Perkuat Jaringan hingga Wilayah 3T

“Fokus kami menyatukan pengusaha dan mengedepankan kepentingan dunia usaha,” ujarnya pada wartawan.

Ia juga menegaskan keputusan terkait kemungkinan pemilihan ulang sepenuhnya berada di tangan Kadin Indonesia sebagai otoritas organisasi.

Dari sisi pusat, perwakilan Kadin Indonesia menyebut kesepakatan tercapai lewat komunikasi intensif, meski mediasi formal sebelumnya tidak menghasilkan titik temu.

Penyelesaian lanjutan akan ditempuh melalui mekanisme internal sesuai AD/ART.

Kadin Indonesia menjadwalkan pengumuman keputusan lanjutan pada 30 April 2026—momen yang dinilai krusial untuk mengakhiri dualisme kepengurusan di Batam.

Pencabutan gugatan ini sekaligus menjadi alarm penting bagi tata kelola organisasi. Konflik berkepanjangan berisiko mengganggu stabilitas kelembagaan, merusak kepercayaan pelaku usaha, hingga menekan iklim investasi di daerah.

Kini, perhatian tertuju pada langkah Kadin Indonesia. Keputusan akhir akan menentukan arah kepemimpinan sekaligus menguji komitmen konsolidasi dunia usaha di Batam.

Baca juga:Komisaris Utama Tinjau FT Sei Siak, Pertamina Perkuat Keandalan Distribusi Energi Sumbagut

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Dijuluki “Rayap Besi”
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polda Kepri Gotong Royong Bersihkan Masjid di Batam
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase Terowongan Pelita, Li Claudia Ajak Pengusaha Besi Tolak Barang Curian
Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun
Soroti Aksi Perusakan di Terowongan Pelita, DPRD Batam Ajak Warga Jaga Aset Publik
Ribuan Warga Pulau Kasu Geruduk Kantor LIRA Kepri, Tuntut Yusril Koto Klarifikasi Pernyataan soal Proyek Siluman dan Minta Maaf
Ustaz Abdil Muhadir dan Veve Zulfikar Bakal Meriahkan Tablig Akbar di Batam, Amsakar Ajak Warga Pererat Silaturahmi

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Dijuluki “Rayap Besi”

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polda Kepri Gotong Royong Bersihkan Masjid di Batam

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA

Senin, 15 Juni 2026 - 14:45 WIB

Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun

Senin, 15 Juni 2026 - 13:32 WIB

Soroti Aksi Perusakan di Terowongan Pelita, DPRD Batam Ajak Warga Jaga Aset Publik

Berita Terbaru