Gugatan Kadin Batam Dicabut, Sengketa Diselesaikan Lewat Mekanisme Internal

Rabu, 22 April 2026 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadin Batam versi Jadi Rajagukguk dan Kadin Kepulauan Riau—sepakat mencabut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/4/2026). Foto:Nikson/matapedia

Kadin Batam versi Jadi Rajagukguk dan Kadin Kepulauan Riau—sepakat mencabut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/4/2026). Foto:Nikson/matapedia

70 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM — Sengketa internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Batam mulai mereda. Dua kubu yang berselisih—Kadin Batam versi Jadi Rajagukguk dan versi Roma Nasir Hutabarat Kadin Kepulauan Riau—sepakat mencabut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/4/2026).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Monalisa Siagian bersama anggota Martin dan Feri, para pihak menyatakan tidak melanjutkan perkara nomor 35/Pdt.G/2026/PN Btm.

Majelis menerima pencabutan tersebut dan menutup proses persidangan. Putusan administratif akan disampaikan melalui sistem peradilan elektronik.

Langkah ini menandai perubahan arah dari konflik terbuka menuju konsolidasi internal. Perselisihan sebelumnya dipicu hasil Musyawarah Kota (Mukota) VIII Desember 2025 yang melahirkan kepengurusan baru, namun dipersoalkan sebagian pihak karena dianggap tidak sejalan dengan AD/ART organisasi.

Jadi Rajagukguk menegaskan pencabutan gugatan sebagai strategi menyatukan pelaku usaha di Batam. Ia mendorong dunia usaha fokus menjaga stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca juga:TelkomGroup Raih Tiga Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Perkuat Jaringan hingga Wilayah 3T

“Fokus kami menyatukan pengusaha dan mengedepankan kepentingan dunia usaha,” ujarnya pada wartawan.

Ia juga menegaskan keputusan terkait kemungkinan pemilihan ulang sepenuhnya berada di tangan Kadin Indonesia sebagai otoritas organisasi.

Dari sisi pusat, perwakilan Kadin Indonesia menyebut kesepakatan tercapai lewat komunikasi intensif, meski mediasi formal sebelumnya tidak menghasilkan titik temu.

Penyelesaian lanjutan akan ditempuh melalui mekanisme internal sesuai AD/ART.

Kadin Indonesia menjadwalkan pengumuman keputusan lanjutan pada 30 April 2026—momen yang dinilai krusial untuk mengakhiri dualisme kepengurusan di Batam.

Pencabutan gugatan ini sekaligus menjadi alarm penting bagi tata kelola organisasi. Konflik berkepanjangan berisiko mengganggu stabilitas kelembagaan, merusak kepercayaan pelaku usaha, hingga menekan iklim investasi di daerah.

Kini, perhatian tertuju pada langkah Kadin Indonesia. Keputusan akhir akan menentukan arah kepemimpinan sekaligus menguji komitmen konsolidasi dunia usaha di Batam.

Baca juga:Komisaris Utama Tinjau FT Sei Siak, Pertamina Perkuat Keandalan Distribusi Energi Sumbagut

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Rutan Batam Tegas Perang Halinar: Petugas dan Warga Binaan Satu Barisan
Sekda Batam Dorong Birokrasi Berinovasi, BIA 2026 Jadi Mesin Perubahan Layanan Publik
Imigrasi Batam Amankan 29 WNA di Proyek Opus Bay, Diduga Langgar Izin Tinggal
Sidak DPRD Batam Mentok di Gerbang Perusahaan, Dugaan Pelanggaran BPJS Tak Tersentuh
Berangkat Haji Reguler, Amsakar Pilih Berbaur dengan Jemaah dan Titip Pesan Jaga Kondusivitas Batam
Pimpin Upacara HUT Satpol PP, Amsakar: Kemajuan Batam Tak Lepas dari Peran Aparat Penegak Ketertiban
Perbaikan Jalan Menuju Sekupang Lewat Vista, BP Batam Tutup Sementara
Kunjungan Sekolah Aziztan Thailand ke SMKN 2 Batam Berubah Jadi Kolaborasi Nyata di Dapur Tefa Roti

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:43 WIB

Rutan Batam Tegas Perang Halinar: Petugas dan Warga Binaan Satu Barisan

Rabu, 22 April 2026 - 19:27 WIB

Sekda Batam Dorong Birokrasi Berinovasi, BIA 2026 Jadi Mesin Perubahan Layanan Publik

Rabu, 22 April 2026 - 19:16 WIB

Imigrasi Batam Amankan 29 WNA di Proyek Opus Bay, Diduga Langgar Izin Tinggal

Rabu, 22 April 2026 - 15:25 WIB

Gugatan Kadin Batam Dicabut, Sengketa Diselesaikan Lewat Mekanisme Internal

Rabu, 22 April 2026 - 08:57 WIB

Sidak DPRD Batam Mentok di Gerbang Perusahaan, Dugaan Pelanggaran BPJS Tak Tersentuh

Berita Terbaru