Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang disita polisi judi online di perumahan elit wilayah Batam, Selasa (12/5/2026). Foto:Humas Polda Kepri

Barang bukti yang disita polisi judi online di perumahan elit wilayah Batam, Selasa (12/5/2026). Foto:Humas Polda Kepri

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM – Polda Kepri membongkar dugaan jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melalui Subdit V Siber menangkap puluhan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik ilegal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah ruko di kawasan Sukajadi, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, tim Siber langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 17.50 WIB, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di dalam bangunan. Sejumlah orang berusaha kabur melalui rooftop, namun petugas sigap mengamankan mereka dengan bantuan pihak keamanan setempat.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengungkapkan, polisi mengamankan 24 WNA dari berbagai negara. Mereka terdiri dari 14 warga Vietnam, 3 Kamboja, 4 Filipina, 2 Tiongkok, dan 1 Suriah.

Polisi menduga lantai satu dan dua ruko digunakan sebagai pusat operasional judi online jenis lotre, sementara lantai tiga dijadikan tempat tinggal para pelaku.

“Para pelaku menjalankan operasi dengan memanfaatkan Facebook live untuk menarik pemain. Mereka membagi peran sebagai host, customer service, operator hingga pemain palsu untuk meyakinkan korban,” kata Kombes Silvester dalam jumpa pers di Polda Kepri, Selasa (12/5/2026).

Pengembangan kasus membawa tim ke lokasi kedua di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC). Meski dalam kondisi kosong, petugas menemukan jejak aktivitas serupa berupa perangkat komputer dan kartu lotre.

Baca juga:DPRD Wonogiri Studi ke Batam, Pelajari Sistem Kerja Sama Media Berbasis Digital SIDIA

Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa CPU, monitor, laptop, ponsel, router WiFi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan dalam operasi perjudian.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian online. Ia menegaskan praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kondisi sosial dan ekonomi.

“Masyarakat kami minta aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait kejahatan siber, melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” ujarnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam jerat Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Penyidik juga menjerat mereka dengan Pasal 607 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda berat.

Baca juga:OJK Kepri Perkuat Akses Keuangan, PT Induk Gadai Sejahtera Resmi Beroperasi di Batam

Editor:Zalfirega

 

 

 

Berita Terkait

Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel
TNI AL Sergap MV King Sun di Tanjung Berakit, Bawa 1,3 Ton Ketamine
Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang
JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:07 WIB

TNI AL Sergap MV King Sun di Tanjung Berakit, Bawa 1,3 Ton Ketamine

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Berita Terbaru

Terduga pelaku curanmor ditangkap Buser Polsek Batu Aji. Foto:Dok. Humas Polresta Barelang

Hukum Kriminal

Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:04 WIB