Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Satresnarkoba Polresta Jambi, Selasa (5/5/2026). Matapedia6.com/Ali

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Satresnarkoba Polresta Jambi, Selasa (5/5/2026). Matapedia6.com/Ali

60 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAMBI – Polresta Jambi menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus sejak awal tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Satresnarkoba Polresta Jambi, dengan pengawasan ketat dari berbagai pihak terkait.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Satresnarkoba yang dinilai berhasil mengungkap berbagai jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Saya mengapresiasi Satnarkoba Polresta Jambi atas kinerja terbaiknya. Kasat Narkoba harus bertaring. Ini bukti komitmen kita dalam memerangi narkoba,” tegas, Selasa (5/5/2026).

Dalam pemusnahan tersebut, sejumlah barang bukti dimusnahkan, di antaranya sabu seberat 2.264,62 gram, pil ekstasi seberat 2.115,32 gram atau sebanyak 5.242 butir, ganja 11,15 gram, serta etomidate sebanyak 17 vial dengan total volume 9,6 mililiter.

Baca juga: Jambi Darurat Penipuan, Pedagang UMKM Resah Hadapi Beragam Modus Kejahatan

Sepanjang tahun 2026, Polresta Jambi tercatat telah menangani 24 laporan polisi (LP) dengan total 38 tersangka yang berhasil diamankan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, diperkirakan sekitar 35 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Menurut Kapolresta, capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel sekaligus wujud keseriusan institusinya dalam memberantas peredaran narkoba.

“Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam perang melawan narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif membantu kepolisian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Boy.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkannya ke dalam air mendidih, kemudian ditanam dan ditimbun.

Baca juga: Jelang Lebaran Peredaran Uang Palsu di Kota Jambi Kian Masif, Pedagang Resah

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung secara transparan dan akuntabel, serta disaksikan oleh pihak-pihak terkait guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses tersebut.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru