MATAPEDIA6.com, BATAM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Abdullah menuntut terdakwa Carolein dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dua unit mobil rental senilai lebih dari Rp263 juta.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (4/8/2026).
JPU menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terbukti selama proses persidangan.
Selain meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, JPU juga memohon agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Vabianes Wattimena. Dalam tuntutannya, JPU turut meminta majelis hakim menetapkan barang bukti sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan sesuai ketentuan hukum.
Baca juga:Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan
Menurut JPU, terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Carolein dinilai meresahkan masyarakat dan hingga persidangan berakhir belum mengganti kerugian yang dialami korban.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa belum membayar kerugian korban,” kata Abdullah di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, JPU mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan sebagai keadaan yang meringankan. Carolein mengakui serta menyesali perbuatannya.
Usai mendengarkan tuntutan, Carolein mengajukan pembelaan secara lisan. Ia meminta hukuman yang lebih ringan dengan alasan masih memiliki tanggung jawab terhadap anak dan ibunya.
Editor:Zalfirega










