JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa keluar persidangan usai pembacaan tuntutan pada Selasa (4/8/2026). Foto:Istimewa

Terdakwa keluar persidangan usai pembacaan tuntutan pada Selasa (4/8/2026). Foto:Istimewa

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Abdullah menuntut terdakwa Carolein dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dua unit mobil rental senilai lebih dari Rp263 juta.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (4/8/2026).

JPU menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terbukti selama proses persidangan.

Selain meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, JPU juga memohon agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Vabianes Wattimena. Dalam tuntutannya, JPU turut meminta majelis hakim menetapkan barang bukti sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan sesuai ketentuan hukum.

Baca juga:Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan

Menurut JPU, terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Carolein dinilai meresahkan masyarakat dan hingga persidangan berakhir belum mengganti kerugian yang dialami korban.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa belum membayar kerugian korban,” kata Abdullah di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, JPU mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan sebagai keadaan yang meringankan. Carolein mengakui serta menyesali perbuatannya.

Usai mendengarkan tuntutan, Carolein mengajukan pembelaan secara lisan. Ia meminta hukuman yang lebih ringan dengan alasan masih memiliki tanggung jawab terhadap anak dan ibunya.

 

Baca juga:Dialog Wawasan Kebangsaan Hadirkan Tokoh Kepri, Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks Jelang HUT RI ke 81

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru