MATAPEDIA6.com, BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengajukan banding atas vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini, seorang calon lady companion(LC).
Jaksa menilai cara para terdakwa menyiksa korban sebelum meninggal dunia menjadi salah satu pertimbangan dalam mengajukan upaya hukum tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Priyuda Adhytia Mukhtar, mengatakan pengajuan banding dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan fakta perbuatan para terdakwa dalam perkara tersebut.
“Pertimbangan pertama, aturan normatif sesuai dengan Pasal 67 KUHAP yang menyatakan terdakwa maupun penuntut umum berhak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama,” kata Priyuda saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2026).
Baca juga:Kasus Kematian Dwi Putri: Wilson dan Mami Divonis Seumur Hidup, Dua Terdakwa Lain 20 dan 18 Tahun
Menurut Priyuda, jaksa juga telah mengirimkan memori banding setelah para terdakwa lebih dahulu mengajukan upaya hukum serupa.
“Memori banding tersebut telah kami kirimkan,” ujarnya.
Selain landasan hukum, jaksa mempertimbangkan cara para terdakwa memperlakukan korban sebelum meninggal dunia. Priyuda menyebut korban mengalami penyiksaan dalam kondisi mulut dilakban dan kedua tangan diborgol.
Korban sempat berontak. Namun, kedua tangannya dipegangi sebelum Wilson Lukman alias Koko memukul wajahnya berulang kali.
“Dalam pertimbangan kami melakukan banding karena cara penyiksaan para terdakwa tidak manusiawi, dengan mulut dilakban dan tangan diborgol. Dia sempat berontak, namun kedua tangannya dipegangi dan langsung dipukul muka korban bertubi-tubi sama Wilson,” kata Priyuda.
Empat terdakwa dijatuhi hukuman berbeda
Pada putusan tingkat pertama, Wilson Lukman alias Koko dan Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami, yang merupakan kekasih Wilson, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Salmiati alias Papi Charles dan 18 tahun penjara kepada Putri Aengelina alias Papi Tama.
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini.
Dengan pengajuan banding tersebut, perkara ini selanjutnya akan diperiksa pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Proses tersebut menjadi tahapan lanjutan untuk menilai putusan pengadilan tingkat pertama berdasarkan upaya hukum yang diajukan jaksa.
Baca juga:Pledoi Wilson Lukman, Terdakwa yang Dituntut Mati Minta Hukuman Seringan-ringannya
Editor:Zalfirega











