Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Wilson Lukman dalam Kasus Pembunuhan Dwi Putri

Sabtu, 19 September 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Wilson saat menjalani persidangan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (18/8/2027). Foto:Rega/matapedia

Terdakwa Wilson saat menjalani persidangan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (18/8/2027). Foto:Rega/matapedia

66 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengajukan banding atas vonis terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini, seorang calon lady companion(LC).

Jaksa menilai cara para terdakwa menyiksa korban sebelum meninggal dunia menjadi salah satu pertimbangan dalam mengajukan upaya hukum tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Priyuda Adhytia Mukhtar, mengatakan pengajuan banding dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan fakta perbuatan para terdakwa dalam perkara tersebut.

“Pertimbangan pertama, aturan normatif sesuai dengan Pasal 67 KUHAP yang menyatakan terdakwa maupun penuntut umum berhak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama,” kata Priyuda saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2026).

Baca juga:Kasus Kematian Dwi Putri: Wilson dan Mami Divonis Seumur Hidup, Dua Terdakwa Lain 20 dan 18 Tahun

Menurut Priyuda, jaksa juga telah mengirimkan memori banding setelah para terdakwa lebih dahulu mengajukan upaya hukum serupa.

“Memori banding tersebut telah kami kirimkan,” ujarnya.

Selain landasan hukum, jaksa mempertimbangkan cara para terdakwa memperlakukan korban sebelum meninggal dunia. Priyuda menyebut korban mengalami penyiksaan dalam kondisi mulut dilakban dan kedua tangan diborgol.

Korban sempat berontak. Namun, kedua tangannya dipegangi sebelum Wilson Lukman alias Koko memukul wajahnya berulang kali.

“Dalam pertimbangan kami melakukan banding karena cara penyiksaan para terdakwa tidak manusiawi, dengan mulut dilakban dan tangan diborgol. Dia sempat berontak, namun kedua tangannya dipegangi dan langsung dipukul muka korban bertubi-tubi sama Wilson,” kata Priyuda.

Empat terdakwa dijatuhi hukuman berbeda

Pada putusan tingkat pertama, Wilson Lukman alias Koko dan Anik Istiqomah Noviana alias Meylika alias Mami, yang merupakan kekasih Wilson, masing-masing dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Salmiati alias Papi Charles dan 18 tahun penjara kepada Putri Aengelina alias Papi Tama.

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini.

Dengan pengajuan banding tersebut, perkara ini selanjutnya akan diperiksa pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Proses tersebut menjadi tahapan lanjutan untuk menilai putusan pengadilan tingkat pertama berdasarkan upaya hukum yang diajukan jaksa.

Baca juga:Pledoi Wilson Lukman, Terdakwa yang Dituntut Mati Minta Hukuman Seringan-ringannya

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

PIKORI BP Batam Galang Rp40 Juta untuk Korban Gempa NTT, Titip Penyaluran ke BAZNAS
Kapolda Kepri Raih Runner-up Kompolnas Awards 2026, Polsek Meral Masuk 5 Besar Nasional
Viral Dugaan Pungli di Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi
Aktivitas Belajar SDN 016 Sagulung Kembali Normal Setelah Sehari Diliburkan akibat Kabut Asap
Kejari Batam Periksa 35 Saksi dalam Penyidikan Pengelolaan Dana BOS SMA Yos Sudarso
Kapolda Kepri Tegaskan Penegakan Hukum dalam Konflik Lahan Setokok Batam
Bawa Spirit ‘DNA Pejuang’, PWI Kepri Resmi Dilantik 
Polisi Musnahkan Sabu, Ganja, Ekstasi dan Liquid Etomidate, 15 Tersangka Terjerat 14 Perkara

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 17:29 WIB

Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Wilson Lukman dalam Kasus Pembunuhan Dwi Putri

Sabtu, 19 September 2026 - 15:06 WIB

PIKORI BP Batam Galang Rp40 Juta untuk Korban Gempa NTT, Titip Penyaluran ke BAZNAS

Sabtu, 19 September 2026 - 11:16 WIB

Kapolda Kepri Raih Runner-up Kompolnas Awards 2026, Polsek Meral Masuk 5 Besar Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 19:32 WIB

Viral Dugaan Pungli di Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi

Jumat, 18 September 2026 - 18:26 WIB

Aktivitas Belajar SDN 016 Sagulung Kembali Normal Setelah Sehari Diliburkan akibat Kabut Asap

Berita Terbaru