Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku saat diamankan Polisi pada Kamis (6/8/2026). Foto:Istimewa

Terduga pelaku saat diamankan Polisi pada Kamis (6/8/2026). Foto:Istimewa

71 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM-Polisi mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi ojek online Maxim di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Batam.

Seorang pria berinisial S alias Sopian kini diamankan setelah penyelidikan mengarah pada dugaan penguasaan sepeda motor dan telepon seluler milik korban.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima aparat pada Kamis (6/8/2026). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan penyidik menelusuri keberadaan telepon genggam milik korban melalui titik lokasi terakhir yang mengarah ke kawasan Tiban.

Dari pengembangan tersebut, polisi kemudian melakukan pemancingan hingga berhasil mengamankan Sopian di kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk.

“Korban diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan penumpangnya sendiri. Korban kehilangan satu unit telepon genggam Android dan sepeda motor Honda Beat Street warna putih,” ujar Agung dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Usai menangkap terlapor, penyidik mengembangkan kasus untuk mencari barang bukti. Hasilnya, sepeda motor korban ditemukan di kawasan Mega Legenda, sementara telepon genggam korban diketahui telah digadaikan di sebuah warung eceran bensin di wilayah Tiban. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Namun, perkembangan penyidikan memunculkan fakta lain. Kapolsek Sekupang Kompol Hipal Tua Sirait mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Sopian menunjukkan adanya hubungan antara korban dan terlapor sebelum peristiwa itu terjadi.

Baca juga:RSBP Batam Gandeng BPOM Perkuat Pengawasan Obat, Utamakan Keselamatan Pasien

Hipal mengatakan penyelidikan bermula setelah polisi menerima informasi dari petugas keamanan mengenai dugaan tindak pidana tersebut.

Ia kemudian memerintahkan Unit Reskrim berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang dan Ditreskrimum Polda Kepri untuk mengusut kasus tersebut.

Dalam pemeriksaan, Sopian mengaku sempat berselisih dengan korban sebelum kejadian. Penyidik juga mendapati sepeda motor dan telepon seluler milik korban sempat berada dalam penguasaan terlapor.

Saat dimintai keterangan mengenai sepeda motor korban, Sopian mengaku kendaraan itu telah ditukar dengan uang sekitar Rp1 juta.

“Bukan saya niat menjual, Pak. Saya ganti,” kata Sopian kepada penyidik.

Bagi penyidik, pengakuan tersebut menjadi salah satu petunjuk penting untuk mengurai rangkaian peristiwa.

Polisi kini masih menelusuri alur perpindahan sepeda motor dan telepon seluler milik korban sekaligus mencocokkannya dengan alat bukti lain.

Pemeriksaan juga mengungkap bahwa korban dan terlapor sudah saling mengenal sebelum kejadian. Sopian mengaku beberapa kali bertemu dengan korban.

Tak hanya itu, penyidik turut mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika setelah Sopian mengaku pernah menggunakan sabu bersama korban sebanyak tiga kali.

Polisi masih memverifikasi pengakuan tersebut dan memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Selain dugaan penguasaan barang milik korban, penyidik juga mencatat korban mengalami luka akibat perkelahian yang terjadi sebelum kehilangan sepeda motor dan telepon seluler.

Polisi kini menyusun kronologi secara utuh untuk memastikan motif, peran masing-masing pihak, serta terpenuhinya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Atas perkara ini, penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menegaskan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.

Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk menyampaikan pengaduan maupun meminta bantuan apabila menemukan atau mengalami tindak pidana.

Baca juga:SMKN 3 Batam Taklukkan SMAN 14 Lewat Duel Sengit, Rebut Gelar Massive Super League 2026

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Berita Terbaru

Terduga pelaku saat diamankan Polisi pada Kamis (6/8/2026). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Curas Driver Ojol Maxim di Sekupang

Jumat, 7 Agu 2026 - 11:03 WIB