MATAPEDIA6.com, BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono membantah anggapan adanya kriminalisasi terhadap korban dalam kasus viral yang terjadi di Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Batam.
“Penyidik menangani dua perkara berbeda berdasarkan dua laporan polisi, yakni dugaan pengeroyokan dan dugaan penganiayaan,” ujar Kombes Anggoro saat konferensi pers di lobi Polresta Barelang didampingi Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, Plt Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra, serta Bamin Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu dalam keterangannya, Kamsi (23/7/2026).
Untuk menjelaskan duduk perkara, Kombes Anggoro memperlihatkan rekaman video yang menjadi salah satu alat bukti awal penyidikan.
Menurutnya, video tersebut menunjukkan rangkaian peristiwa yang bermula dari dugaan penganiayaan, kemudian berkembang menjadi dugaan pengeroyokan.
“Dua perkara ini berdiri sendiri dan diproses berdasarkan laporan polisi yang berbeda,” kata Kombes Anggoro.
Dalam perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang, penyidik menetapkan tujuh tersangka berinisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA. Enam orang lebih dulu diamankan, sedangkan satu tersangka menyerahkan diri.
Baca juga:OJK, BEI, dan KADIN Dorong Perusahaan Kepri IPO untuk Perkuat Ekspansi Bisnis
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Bengkong menetapkan YBC (18) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap AS (33).
Kombes Anggoro mengatakan penyidik sempat mengupayakan penyelesaian melalui mediasi dan mekanisme restorative justice. Namun, kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Ia menjelaskan peristiwa bermula ketika YBC bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco. Suasana kamar yang dianggap mengganggu tamu lain beberapa kali mendapat teguran dari pengelola.
Keributan kemudian berlanjut ke area parkir saat YBC terlibat cekcok dengan seorang rekan perempuannya. Karyawan homestay berinisial AS kembali menegur hingga terjadi adu mulut.
Menurut hasil penyidikan, insiden itu berujung pada dugaan pengeroyokan terhadap YBC yang diduga dilakukan tujuh orang.
Di sisi lain, penyidik juga menemukan dugaan penganiayaan terhadap AS yang diduga dilakukan YBC sebelum aksi pengeroyokan terjadi.
Polisi mendasarkan penyidikan pada keterangan saksi, rekaman video, barang bukti, serta hasil visum et repertum.
Kombes Anggoro menegaskan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, hingga penetapan tersangka.
“Tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, dan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan laporan dugaan pengeroyokan diterima Satreskrim Polresta Barelang pada 30 Mei 2026. Sementara laporan dugaan penganiayaan diterima Polsek Bengkong pada 4 Juni 2026.
Menurut Kombes Anggoro, perbedaan waktu penetapan tersangka terjadi karena setiap perkara harus melalui tahapan penyelidikan dan pembuktian hingga memenuhi syarat hukum.
Dalam perkara pengeroyokan, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Adapun YBC dijerat Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Disi lain, Kombes Anggoro mengimbau masyarakat tidak membentuk opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia memastikan penyidik akan memproses siapa pun yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor:Zalfirega










