MATAPEDIA6.com, BATAM– Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat memperkuat tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang laut.
Kebijakan yang digulirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu dinilai menjadi fondasi penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga daya saing investasi di Batam.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penataan administrasi pertanahan dan ruang laut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
“BP Batam mendukung penuh langkah pemerintah pusat dalam menata pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini menjadi ikhtiar bersama untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga ekosistem pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” kata Amsakar kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, BP Batam terus menyesuaikan sistem pelayanan dan pengelolaan lahan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25, 28, 47, dan 48 Tahun 2025. Penyesuaian itu bertujuan mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha tanpa mengabaikan ketentuan administratif, teknis, maupun aspek lingkungan.
Amsakar menjelaskan, setiap pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi kini wajib melewati sejumlah tahapan.
Proses tersebut meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam, pengalokasian tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca juga:Amsakar Lantik 311 Pejabat Pemko Batam, Tegaskan Tak Ada Ruang ASN Malas dan Asal Melayani
Ia juga menyoroti sejumlah alokasi lahan di kawasan perairan yang diterbitkan pada masa lalu namun hingga kini belum direklamasi. Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara dan masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, BP Batam telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN untuk meminta arahan terkait status alokasi tanah di kawasan perairan yang belum direklamasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga agar penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ke depan, BP Batam juga akan memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait dalam mewujudkan tata kelola ruang laut yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya penataan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam,” tutur Amsakar.
BP Batam menegaskan komitmennya mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Baca juga:Transformasi Telkom Mulai Berbuah, InfraNexia Raup Pendapatan Rp7,7 Triliun di Semester I 2026
Editor:Zalfirega










