MATAPEDIA6.com, BATAM-Tuntutan terhadap tujuh terdakwa tragedi ledakan kapal tanker MT Federal II akhirnya dibacakan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/8/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam Muhammad Arfian meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan atas dugaan kelalaian yang menewaskan 14 pekerja.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan hakim anggota Douglas RP Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Dalam tuntutannya, JPU Muhammad Arfian menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni turut serta melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
JPU menuntut Kim Dong Gyun selaku Commercial Manager dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara enam terdakwa lainnya, Neo Ah Chye, Abdullah Bin Ismail, Dranreb Ray, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut kelalaian para terdakwa menyebabkan dampak yang sangat besar.
Insiden ledakan itu menewaskan 14 pekerja, mengakibatkan sembilan orang mengalami luka berat, serta tujuh orang lainnya luka ringan.
Meski demikian, JPU juga menguraikan sejumlah hal yang meringankan.
Seluruh terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Peristiwa tersebut juga dinilai terjadi karena kelalaian, bukan unsur kesengajaan.
Jaksa turut mempertimbangkan adanya perdamaian antara para terdakwa dengan ahli waris korban meninggal maupun korban yang selamat.
Selain itu, para terdakwa telah menanggung biaya pengobatan korban, memberikan santunan, serta memenuhi tanggungan hidup keluarga korban.
“Ahli waris dan para korban telah memaafkan para terdakwa,” ujar JPU Muhammad Arfian saat membacakan tuntutan.
Sementara itu, penasihat Hukum para terdakwa, Musrin SH, MH, CPL, CPCLE, CPM, CPrM, CPPLS, menyatakan pihaknya menghormati tuntutan JPU. Meski begitu, ia menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Musrin, seluruh hak korban telah diselesaikan, mulai dari pembayaran biaya pengobatan, pemberian santunan, hingga pemenuhan hak-hak keluarga korban.
Bahkan, kata dia, perdamaian juga telah tercapai dengan seluruh ahli waris korban meninggal maupun korban yang selamat.
“Tuntutan JPU mengabaikan fakta persidangan, di mana seluruh hak korban telah diselesaikan dan perdamaian dengan seluruh korban juga sudah dilakukan,” kata Musrin.
Ia memastikan tim kuasa hukum akan menyampaikan seluruh argumentasi tersebut dalam nota pembelaan pada sidang berikutnya.
“Kita akan pledoi,” ujarnya pada matapedia6 usai persidangan.
Sebagaimana diketahui, kasus ledakan MT Federal II menjadi salah satu kecelakaan kerja paling fatal di sektor galangan kapal Batam.
Peristiwa itu menewaskan 14 pekerja dan menyebabkan belasan pekerja lainnya mengalami luka-luka.
Baca juga:BP Batam Buka Alokasi Tanah Reguler via Sistem Digital, Daftar Lokasi Mulai Tayang 11 Agustus
Editor:Zalfirega










