MATAPEDIA6.com, BATAM– BP Batam terus mendorong digitalisasi layanan publik, salah satunya melalui peluncuran layanan Alokasi Tanah Reguler berbasis Land Management System (LMS) yang akan segera dibuka.
Layanan tersebut ditujukan bagi badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Melalui LMS, pemohon dapat mengajukan permohonan alokasi tanah secara daring berdasarkan lokasi yang tersedia dalam sistem.
BP Batam menjadwalkan daftar lokasi tanah yang dapat diajukan mulai tampil di LMS pada 11 Agustus 2026.
Seluruh proses pengajuan mengacu pada persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan sehingga diharapkan menciptakan mekanisme yang lebih terbuka dan terukur.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan digitalisasi layanan Alokasi Tanah Reguler menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelaku usaha.
“Digitalisasi layanan Alokasi Tanah Reguler merupakan wujud komitmen BP Batam dalam menghadirkan pelayanan yang semakin transparan, mudah diakses, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” kata Amsakar, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, transformasi digital tidak hanya bertujuan mempercepat proses pelayanan, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor melalui sistem yang lebih akuntabel dan mudah diakses.
BP Batam juga mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan kanal resmi saat mengakses layanan maupun memperoleh informasi terkait pengalokasian tanah.
Informasi dan konsultasi tersedia melalui Live Chat LMS, WhatsApp Konsultasi, email resmi, serta situs resmi LMS BP Batam.
“Melalui LMS, kami ingin membangun tata kelola pertanahan yang lebih modern, profesional, dan mampu mendukung iklim investasi yang semakin kondusif di Batam,” ujar Amsakar.
Baca juga:Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Padang, Fokus Penuhi Kebutuhan Warga
Editor:Zalfirega










