Amsakar–Li Claudia Kunci Perlindungan Kampung Tua dalam Revisi RTRW Kepri 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wali kota Batam Amsakar Achmad bersama Li Claudia Chandra. Foto:Diskominfo Batam

Wali kota Batam Amsakar Achmad bersama Li Claudia Chandra. Foto:Diskominfo Batam

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM-Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra mengunci komitmen mempertahankan kampung tua dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau 2026. Pemerintah menempatkan kampung tua sebagai permukiman eksisting yang ditata berbasis legalitas jelas dan berwawasan lingkungan.

Amsakar dan Li Claudia menegaskan sikap itu saat memimpin rapat pleno finalisasi usulan revisi Perda Kepri Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW 2017–2037 di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (30/4/2026).

“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Penataannya kita lakukan terukur, dengan legalitas jelas dan menjaga lingkungan,” tegas Amsakar.

Ia memastikan seluruh rumusan revisi lahir dari kesepahaman lintas pihak. Pemerintah mendorong tahap lanjutan berjalan tanpa tarik-menarik kepentingan.

Rapat pleno ini melibatkan organisasi perangkat daerah, Badan Pengusahaan Batam, serta Forum Penataan Ruang Kota Batam 2026. Forum tersebut menyepakati arah strategis pembangunan wilayah.

Pemerintah menetapkan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) seluas sekitar 111.331,38 hektare sebagai fokus pembangunan terarah dan berkelanjutan.

Selain kampung tua, pemerintah mengarahkan pengembangan Rempang dan Galang, termasuk proyek Rempang Eco City yang masuk Proyek Strategis Nasional. Kawasan ini diproyeksikan menopang investasi terpadu dengan tetap menjaga aspek perencanaan dan lingkungan.

Amsakar menegaskan pentingnya disiplin terhadap dokumen tata ruang, terutama dalam zonasi dan pemanfaatan ruang.

“Setiap zona memiliki dasar perencanaan. Konsistensi harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Revisi RTRW juga mengatur ruang laut, termasuk usulan pengembangan reklamasi di wilayah KPBPB Batam untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah turut menyepakati pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, pelaksanaan reforma agraria melalui skema TORA, serta penyesuaian fungsi kawasan sesuai kebutuhan investasi dan kelestarian lingkungan.

Melalui finalisasi ini, Pemko Batam menegaskan arah tata ruang yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan perlindungan kampung tua sebagai identitas sejarah kota.

Baca juga:Video:BP Batam Turun Langsung Benahi Kawasan Industri Tanjung Uncang

Editor:Miezon

Berita Terkait

BP Batam Tinjau 11 Titik Rawan Banjir Usai RDP dengan Komisi VI DPR RI
Wakil Ketua I DPRD Batam Aweng: Kolaborasi Antar-Lembaga Kunci Percepat Pembangunan Batam
Pemko Batam Perkuat Jaringan Informasi Digital, PBNN Jadi Garda Komunikasi Publik
Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Peringatan 1 Muharam, Ribuan Jemaah Larut dalam Suasana Khidmat
BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset dan Kawasan ke Deputi Pelayanan Umum
BP Batam Gandeng Polda Kepri dan Pengusaha Scrap, Persempit Ruang Gerak Pelaku Vandalisme
Pemko Batam Minta Warga Segera Cek Status BPJS Kesehatan, Pengurusan Bisa Lewat Puskesmas
DPRD Batam Terima Audiensi JSIT, Soroti Peningkatan Mutu Pendidikan

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:19 WIB

BP Batam Tinjau 11 Titik Rawan Banjir Usai RDP dengan Komisi VI DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Wakil Ketua I DPRD Batam Aweng: Kolaborasi Antar-Lembaga Kunci Percepat Pembangunan Batam

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:07 WIB

Pemko Batam Perkuat Jaringan Informasi Digital, PBNN Jadi Garda Komunikasi Publik

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:45 WIB

Amsakar Bacakan Puisi “Jabal Uhud” di Peringatan 1 Muharam, Ribuan Jemaah Larut dalam Suasana Khidmat

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

BP Batam Resmi Alihkan Pembinaan Ditpam Aset dan Kawasan ke Deputi Pelayanan Umum

Berita Terbaru