MATAPEDIA6.com, BATAM – Ribuan batang rokok ilegal berbagai merek masih beredar di Batam. Dalam Operasi Cukai yang berlangsung selama empat hari, Bea Cukai Batam menyita 32.790 batang rokok tanpa pita cukai dengan salah satu merek yang paling banyak ditemukan ialah Manchester, disusul R7Bold, H&D, PSG, H-Mild, T3, OFO, dan sejumlah merek lainnya.
Operasi yang digelar pada 27-30 Juli 2026 itu menyasar pedagang eceran hingga sejumlah titik yang sebelumnya telah dipetakan sebagai lokasi rawan peredaran rokok ilegal.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang gerak peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Batam.
“Dari hasil operasi, kami mengamankan 32.790 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sekitar Rp50,5 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp33,1 juta,” kata Setiawan dikutip dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, petugas tidak hanya menyita rokok yang telah beredar di pasaran. Tim juga menelusuri rantai distribusi hingga dugaan sumber produksi melalui pengumpulan dan pendalaman informasi di lapangan.
Baca juga:Rokok Ilegal Manchester Disebut Beredar Masif di Batam, DPRD Pertanyakan Pengawasan Bea Cukai
Langkah tersebut menjadi bagian dari Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang digagas pemerintah pusat.
“Program ini berfokus mengamankan penerimaan negara dengan memutus peredaran barang kena cukai ilegal sejak dari sumber produksi hingga ke tangan konsumen,” sebut dia.
Ia menyebut operasi serupa akan terus digelar secara berkala, baik secara mandiri maupun bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Ke depan, Bea Cukai Batam akan terus melaksanakan operasi serupa serta menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi rokok ilegal. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti yang cukup, akan segera ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain penindakan, Bea Cukai mengajak masyarakat ikut berperan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.
Warga diminta tidak menyimpan, mengangkut, menjual maupun mendistribusikan rokok tanpa pita cukai karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Masyarakat yang menemukan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dapat melaporkan melalui kantor Bea Cukai terdekat atau layanan Bravo Bea Cukai 1500225.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Bea Cukai Batam berharap peredaran rokok ilegal semakin ditekan sehingga iklim usaha yang sehat dapat terjaga sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.
Baca juga:Pemko Batam Anggarkan Rp5,1 Miliar Beasiswa untuk Lulusan SMA Lanjut ke Perguruan Tinggi
Editor:Zalfirega










