MATAPEDIA6.com, BATAM— Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bergerak cepat menindak pelanggaran keimigrasian. Dalam operasi lanjutan, petugas mendeportasi 24 warga negara Tiongkok melalui Bandara Internasional Hang Nadim pada 1–2 Mei 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan tindakan ini merupakan hasil pengawasan intensif lewat Operasi Wira Waspada yang digelar pada April 2026. Petugas menyasar kawasan strategis, termasuk apartemen Opus Bay di Marina City—lokasi yang terindikasi menjadi titik aktivitas orang asing.
“Petugas menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian saat operasi berlangsung. Kami langsung menindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Senin (5/5/2026).
Baca juga:Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Tak berhenti pada deportasi, Imigrasi Batam juga menjatuhkan sanksi penangkalan terhadap seluruh WN Tiongkok tersebut. Mereka dilarang kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
Wahyu menegaskan, langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Batam bukan ruang bebas pelanggaran hukum. Imigrasi akan terus memperketat pengawasan, terutama di kawasan industri dan hunian yang rawan menjadi basis aktivitas tenaga kerja asing ilegal.
“Setiap pelanggaran kami tindak tegas. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Imigrasi Batam juga mendorong kolaborasi lintas pihak. Pengelola kawasan hingga masyarakat diminta aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan.
“Sinergi menjadi kunci. Tanpa dukungan semua pihak, pengawasan tidak akan maksimal,” tambahnya.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Direktur Jenderal Imigrasi yang menekankan penguatan pengawasan dan penegakan hukum.
Imigrasi Batam memastikan operasi serupa akan terus digelar guna meningkatkan kepatuhan orang asing, sekaligus menjaga kedaulatan hukum di wilayah Batam.
Baca juga:Amsakar–Li Claudia Kunci Perlindungan Kampung Tua dalam Revisi RTRW Kepri 2026
Editor:Zalfirega















