MATAPEDIA6.com, BATAM – Lonjakan produksi sampah hingga 1.300 ton per hari mendorong Pemerintah Kota Batam dan DPRD bergerak cepat merevisi Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan. Pemerintah dan legislatif menilai sistem lama tak lagi mampu mengejar laju pertumbuhan kota.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, lebih dulu mengajukan Ranperda perubahan dalam rapat paripurna DPRD Batam, Rabu (29/4/2026). Sepekan berselang, seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungan penuh dalam paripurna lanjutan di ruang sidang utama DPRD Batam, Rabu (7/5/2026).
Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin memimpin rapat bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Amsakar hadir langsung menyimak pandangan umum fraksi terhadap usulan yang diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka.
Kamaluddin menegaskan, revisi regulasi menjadi kebutuhan mendesak. Ia melihat lonjakan volume sampah berjalan seiring pertumbuhan penduduk, ekspansi permukiman, geliat industri, perdagangan, hingga pariwisata.
Baca juga:BP Batam Benarkan Alex yang Viral Saat Sidak Direkrut Jadi Anggota Ditpam
“Volume sampah terus naik, sementara kapasitas layanan belum seimbang,” ujarnya.
Saat ini, Batam memproduksi sekitar 1.300 ton sampah per hari. Keterbatasan armada, sistem pengangkutan, dan fasilitas pengolahan memperlebar kesenjangan antara produksi dan penanganan.
Seluruh fraksi sepakat melanjutkan pembahasan. Juru bicara Fraksi Gerindra, Anwar Anas, menilai persoalan sampah sudah berada pada tahap mendesak.
“Persoalan sampah di Batam sudah sangat mendesak,” katanya.
Ia menegaskan fraksinya mendukung langkah Pemko memperkuat sistem pengelolaan demi mewujudkan kota yang bersih dan tertata. Sikap serupa datang dari Fraksi NasDem, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, PKB, PAN-Demokrat-PPP, serta Hanura-PSI-PKN.
Meski solid mendukung, sejumlah fraksi menyertakan catatan. Fraksi PKS mendorong perubahan pendekatan, tidak hanya fokus pada angkut dan buang, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat, meningkatkan kualitas layanan, dan memperketat pengawasan.
Fraksi PKB menekankan peningkatan kapasitas layanan dan infrastruktur pengolahan agar mampu mengimbangi pertumbuhan volume sampah yang terus bergerak naik.
Dalam rancangan perubahan, Pemko Batam memasukkan skema pengelolaan modern, termasuk pemanfaatan teknologi pengolahan sampah menjadi energi dan bahan bakar alternatif. Regulasi baru juga memperkuat kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam sistem terpadu dari hulu hingga hilir.
Dengan dukungan seluruh fraksi, DPRD Batam kini menggeber pembahasan Ranperda ke tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga:Polisi Amankan Pelaku Perusakan 300 Pohon Jati Emas di Batam, Diserahkan ke Dinas Sosial
Editor:Zalfirega

















