Satpolairud Karimun Gagalkan 9,5 Ton Timah Ilegal, Dua Pelaku Dibekuk

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan timah ilegal diamankan Satpolairud Karimun. Foto:Humas Polda Kepri

Ratusan timah ilegal diamankan Satpolairud Karimun. Foto:Humas Polda Kepri

72 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, KARIMUN – Satpolairud Polres Karimun membongkar praktik pengangkutan ilegal mineral dan batubara (minerba) di wilayah perairan Karimun. Aparat menggagalkan pengiriman timah dan terak timah tanpa izin dengan total muatan sekitar 9,5 ton, sekaligus menangkap dua pelaku.

Pengungkapan bermula dari laporan warga soal pergerakan truk mencurigakan yang diduga membawa muatan ilegal menuju Tanjung Buton, Riau.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak dan menghentikan kendaraan tersebut di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Satu nama lain berinisial JF masuk daftar pencarian orang (DPO).

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit truk, enam batang timah seberat 67 kilogram, serta 307 karung terak timah dengan total berat sekitar 9,5 ton yang disamarkan di antara muatan lain.

Penyelidikan mengungkap, material tersebut berasal dari bekas lokasi pengolahan timah di Pangke Barat, Kabupaten Karimun. Pelaku mengangkutnya tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah.

Negara diperkirakan merugi hingga Rp167 juta. Para pelaku menggunakan modus menyamarkan muatan guna mengelabui pemeriksaan, dengan motif meraup keuntungan dari jasa angkut ilegal.

Baca juga:Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan Ranperda LAM, Segera Dibawa ke Paripurna

Kasatpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik tambang ilegal.

“Kami bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum di sektor minerba untuk melindungi sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Karimun. Penyidik terus mengembangkan kasus untuk memburu pelaku lain yang terlibat.

Baca juga:OJK Jatuhkan Denda Rp875 Juta kepada Indosaku atas Pelanggaran Penagihan oleh Pihak Ketiga

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Harga Pertamax di Kepri Turun Mulai 1 Agustus, Ini Daftar Tarif Terbaru di Batam dan FTZ
Harga Bright Gas Turun di Kepri dan Regional Sumbagut, Berlaku Sejak 14 Juli 2026
Dua Nelayan Terombang-ambing di Perairan Perbatasan Karimun-Malaysia, Tim SAR Temukan Selamat
33 Peserta Batam Lolos Final MTQ Kepri 2026, Siap Bersaing di Berbagai Cabang Musabaqah
PEB Gandeng PLN Nusa Daya, Tambah Daya Listrik Karimun Lewat Pembangkit Sewa 7 MW
OJK Kepri Perkuat Akses Keuangan, PT Induk Gadai Sejahtera Resmi Beroperasi di Batam
OJK Kepri Genjot Ketahanan Siber, Tekan Lonjakan Fraud Digital
TNI AL dan BAIS TNI Gagalkan Penyelundupan PMI Non Prosedural di Perairan Karimun

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Harga Pertamax di Kepri Turun Mulai 1 Agustus, Ini Daftar Tarif Terbaru di Batam dan FTZ

Senin, 20 Juli 2026 - 14:42 WIB

Harga Bright Gas Turun di Kepri dan Regional Sumbagut, Berlaku Sejak 14 Juli 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 22:18 WIB

Dua Nelayan Terombang-ambing di Perairan Perbatasan Karimun-Malaysia, Tim SAR Temukan Selamat

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:23 WIB

33 Peserta Batam Lolos Final MTQ Kepri 2026, Siap Bersaing di Berbagai Cabang Musabaqah

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:23 WIB

PEB Gandeng PLN Nusa Daya, Tambah Daya Listrik Karimun Lewat Pembangkit Sewa 7 MW

Berita Terbaru

Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano. Foto:Humas BP Batam

News

Waduk Nongsa Menyusut, BP Batam Atur Ulang Pasokan Air

Minggu, 9 Agu 2026 - 12:15 WIB

Salah satu program CSR Pertamina Sumbagut. Foto:Istimewa

Medan

Pertamina Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2026

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:33 WIB