Polda Kepri Gelar KRYD di Kampung Madani, 114 Orang Jalani Pemeriksaan

Minggu, 6 September 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan orang diamankan polisi di kampung Madani atau dikenal kampung Aceh pada Minggu (6/9/2026). Foto: Humas Polda Kepri

Ratusan orang diamankan polisi di kampung Madani atau dikenal kampung Aceh pada Minggu (6/9/2026). Foto: Humas Polda Kepri

66 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM —Polda Kepulauan Riau menyisir kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Minggu (6/9/2026). Dalam operasi itu, polisi membawa 114 orang ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Personel menyisir sejumlah titik di kawasan tersebut sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Polisi menjalankan pemeriksaan untuk menekan potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengatakan, 114 orang yang diamankan terdiri dari 95 laki-laki dan 19 perempuan.

“Sebanyak 114 orang telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nona.

Polisi selanjutnya memeriksa urine seluruh orang yang diamankan. Penyidik juga akan melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Baca juga:Ribuan Warga Padati Belakang Padang Bershalawat, Amsakar: Ajak Teladani Akhlak Rasulullah

Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar polisi menentukan langkah hukum selanjutnya.

Artinya, 114 orang itu belum dapat disebut sebagai pengguna atau pelaku narkotika sebelum proses pemeriksaan dan penyelidikan selesai.

Nona mengatakan KRYD menjadi bagian dari komitmen Polda Kepri mendukung program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya mengandalkan penindakan. Polisi juga mendorong pencegahan dan edukasi agar masyarakat memahami risiko penyalahgunaan narkotika.

“Polda Kepri akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian yang menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Polda Kepri mengajak masyarakat memberikan informasi jika mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 yang tersedia 24 jam dan gratis.

Baca juga:Sengketa Kavling di Mangsang Berujung Laporan Dugaan Pemukulan Wartawan

Editor:Zalfirega 

 

Berita Terkait

Kenal Pamit Kapolda Kepri, Suhendri Tekankan Keamanan dan Kenyamanan Warga  
Irjen Suhendri Jadi Kapolda Kepri, Siap Lanjutkan Inovasi dan Perkuat Pelayanan Publik
Kata PN Batam soal Aturan Peliputan di Ruang Sidang
Polisi Perkuat Pemberantasan Premanisme untuk Jaga Kepastian Hukum Dunia Usaha
Korban Ditikam 7 Kali di Dekat Golden Prawn, Polisi Tangkap Pria 30 Tahun
Kebutuhan Air Batam Meningkat, Lingga Masuk Radar BP Batam
Imigrasi Batam Tahan Keberangkatan 1.009 Penumpang Diduga PMI Nonprosedural
Tiga Bulan Krisis Air, Warga Sambau Blokade Akses Nongsa Digital Park: “Kami Cuma Mau Air”

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Kenal Pamit Kapolda Kepri, Suhendri Tekankan Keamanan dan Kenyamanan Warga  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Irjen Suhendri Jadi Kapolda Kepri, Siap Lanjutkan Inovasi dan Perkuat Pelayanan Publik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Kata PN Batam soal Aturan Peliputan di Ruang Sidang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Korban Ditikam 7 Kali di Dekat Golden Prawn, Polisi Tangkap Pria 30 Tahun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:29 WIB

Kebutuhan Air Batam Meningkat, Lingga Masuk Radar BP Batam

Berita Terbaru

juru bicara atau Humas PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena, saat bertemu dengan sejumlah awak media dalam kegiatan Forum Wartawan Bayang (FWB) di The BCC Hotel & Residence Batam, Jumat (9/10/2026). Foto:Rega/matapedia

News

Kata PN Batam soal Aturan Peliputan di Ruang Sidang

Jumat, 9 Okt 2026 - 18:15 WIB