MATAPEDIA6.com, BATAM-Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion (LC) Dwi Putri Aprilian Dini kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (8/6/2026).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi dan memutar rekaman CCTV yang disebut merekam peristiwa di mess LC tempat korban tinggal.
Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Ery Justiansyah dengan hakim anggota Irfan Hasan Lubis dan Tri Lestari.
Jaksa Penuntut Umum Susanto Martua menghadirkan empat saksi yang merupakan LC dan pernah bekerja di agensi milik terdakwa Anik, satu saksi calon koordinator LC, serta seorang bidan.
Baca juga:Komisi I DPRD Batam Terima Surat RDP Warga Kampung Belian, Tunggu Arahan Ketua DPRD
JPU menjelaskan, empat saksi LC akan menerangkan peristiwa yang terjadi di tempat tinggal korban karena mereka tinggal bersama korban di mess tersebut.
“Empat saksi menceritakan soal peristiwa di tempat tinggal korban, karena para saksi tinggal bersamaan. Kemudian ada saksi calon koordinator LC dan bidan yang pernah memeriksa kondisi korban,” ujar Susanto di persidangan.
Sebelum pemeriksaan dimulai, Ketua Majelis Hakim mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan yang jujur dan berdasarkan apa yang mereka lihat, alami, dan ingat sendiri.
“Tidak boleh bohong, ceritakan yang saudara alami, yang saudara lihat dan ingat. Kalau mengetahui dari orang lain, sebutkan siapa namanya,” kata hakim.
Pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah. Lima saksi pertama—empat LC dan calon koordinator LC—diperiksa dalam satu rangkaian, sedangkan bidan diperiksa secara terpisah.
Dalam sidang itu, JPU dan tim penasihat hukum para terdakwa bergantian mengajukan pertanyaan untuk menggali fakta-fakta terkait kematian korban.
Persidangan sempat digelar tertutup untuk umum saat jaksa memutar rekaman CCTV dari mess LC milik terdakwa Anik. Rekaman itu disebut berkaitan dengan peristiwa yang menimpa korban.
Setelah pemutaran CCTV selesai, sidang kembali dibuka untuk umum. Pemeriksaan saksi berlangsung panjang dan sempat diskors sekitar pukul 17.50 WIB sebelum dilanjutkan kembali pukul 19.00 WIB hingga sekitar 20.30 WIB.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penuntut umum pada Senin, 15 Juni 2026.
Baca juga:Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon
















