Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion (LC) Dwi Putri Aprilian Dini kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (8/6/2026). Foto:Rega/matapedia

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion (LC) Dwi Putri Aprilian Dini kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (8/6/2026). Foto:Rega/matapedia

60 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, BATAM-Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap calon Ladies Companion (LC) Dwi Putri Aprilian Dini kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (8/6/2026).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi dan memutar rekaman CCTV yang disebut merekam peristiwa di mess LC tempat korban tinggal.

Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Ery Justiansyah dengan hakim anggota Irfan Hasan Lubis dan Tri Lestari.

Jaksa Penuntut Umum Susanto Martua menghadirkan empat saksi yang merupakan LC dan pernah bekerja di agensi milik terdakwa Anik, satu saksi calon koordinator LC, serta seorang bidan.

Baca juga:Komisi I DPRD Batam Terima Surat RDP Warga Kampung Belian, Tunggu Arahan Ketua DPRD

JPU menjelaskan, empat saksi LC akan menerangkan peristiwa yang terjadi di tempat tinggal korban karena mereka tinggal bersama korban di mess tersebut.

“Empat saksi menceritakan soal peristiwa di tempat tinggal korban, karena para saksi tinggal bersamaan. Kemudian ada saksi calon koordinator LC dan bidan yang pernah memeriksa kondisi korban,” ujar Susanto di persidangan.

Sebelum pemeriksaan dimulai, Ketua Majelis Hakim mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan yang jujur dan berdasarkan apa yang mereka lihat, alami, dan ingat sendiri.

“Tidak boleh bohong, ceritakan yang saudara alami, yang saudara lihat dan ingat. Kalau mengetahui dari orang lain, sebutkan siapa namanya,” kata hakim.

Pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah. Lima saksi pertama—empat LC dan calon koordinator LC—diperiksa dalam satu rangkaian, sedangkan bidan diperiksa secara terpisah.

Dalam sidang itu, JPU dan tim penasihat hukum para terdakwa bergantian mengajukan pertanyaan untuk menggali fakta-fakta terkait kematian korban.

Persidangan sempat digelar tertutup untuk umum saat jaksa memutar rekaman CCTV dari mess LC milik terdakwa Anik. Rekaman itu disebut berkaitan dengan peristiwa yang menimpa korban.

Setelah pemutaran CCTV selesai, sidang kembali dibuka untuk umum. Pemeriksaan saksi berlangsung panjang dan sempat diskors sekitar pukul 17.50 WIB sebelum dilanjutkan kembali pukul 19.00 WIB hingga sekitar 20.30 WIB.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penuntut umum pada Senin, 15 Juni 2026.

Baca juga:Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon 

 

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru