MATAPEDIA6.com, BATAM – Warga RT 04 RW 02 Kampung Belian Perapat, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, masih menunggu kepastian pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mereka ajukan ke DPRD Batam.
Di tengah penantian itu, Ketua Komisi I DPRD Batam, Zelvin Tan, mengatakan pihaknya telah menerima dan membahas surat permohonan RDP yang diajukan warga.
“Surat sudah kami terima dan sudah dibahas di internal Komisi I. Kami akan meminta arahan dan petunjuk Ketua DPRD terlebih dahulu terkait tindak lanjut persoalan yang disampaikan warga,” kata Zelvin kepada wartawan dikutip, Selasa (9/6/2026).
Warga mengajukan RDP untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana pengosongan lahan yang berpotensi berdampak pada 366 kepala keluarga yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.
Baca juga:Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Telkom Pertahankan Jajaran Direksi
Perwakilan warga, Muklis Adiputra Umbu, mengatakan mereka sudah dua kali mengirim surat permohonan RDP ke DPRD Batam. Surat pertama mereka layangkan pada April 2026 dan diterima DPRD Batam.
Saat itu, sejumlah perwakilan warga sempat berdiskusi dengan anggota Komisi I. Namun hingga kini, warga belum menerima jadwal resmi pelaksanaan RDP.
Menurut Muklis, setelah mengajukan permohonan pertama, warga justru menerima Surat Peringatan (SP) I dari Pemerintah Kota Batam pada 20 Mei 2026.
“SP I itu berlaku tujuh hari dan berakhir pada 27 Mei 2026,” ujarnya.
Karena belum memperoleh kepastian, warga kembali mengajukan surat permohonan RDP pada 29 Mei 2026. Surat tersebut diterima bagian informasi DPRD Batam.
Meski demikian, hingga awal Juni 2026, warga mengaku belum menerima jawaban maupun jadwal RDP dari DPRD Batam.
“Kami hanya ingin didengar. Sampai sekarang belum ada jawaban yang kami terima dari DPRD Batam,” kata Muklis.
Baca juga:Ketua DPRD Batam Respons Permohonan RDP Warga Kampung Belian Terkait Rencana Relokasi
Editor:Zalfirega
















