Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan Limbah B3 Jaringan Internasional di Pelabuhan Batuampar

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bea Cukai Batam dan Gakkum saat mengecek limbah B3 dari salah satu kontainer yang ada di pelabuhan Batuampar, Senin (6/10/2025). Matapedia6.com/Dok Bea Cukai

Petugas Bea Cukai Batam dan Gakkum saat mengecek limbah B3 dari salah satu kontainer yang ada di pelabuhan Batuampar, Senin (6/10/2025). Matapedia6.com/Dok Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM – Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) berhasil membongkar penyelundupan 18 kontainer berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Pengungkapan kasus besar ini berawal dari Nota Hasil Intelijen (NHI) yang diterbitkan Tim Intelijen Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam pada 26–27 September 2025, atas atensi dari Gakkum LHK terhadap dua perusahaan, yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia dan PT Logam Internasional Jaya.

“Dari hasil analisa intelijen, kami mencurigai adanya indikasi impor barang yang tidak sesuai dengan dokumen, sehingga dilakukan langkah cepat untuk mencegah kerugian dan pencemaran lingkungan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.

Menindaklanjuti NHI tersebut, Tim P2 Bea Cukai Batam segera melakukan pengamanan dan penyegelan seluruh kontainer pada 26–29 September 2025.

Pemeriksaan fisik kemudian dilakukan pada 30 September 2025, melibatkan Gakkum LHK, Kementerian Lingkungan Hidup, dan BP Batam.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas 2,5 Kg Jaringan Internasional

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan berbagai barang bekas dalam kondisi rusak dan terkontaminasi, seperti potongan kabel, charger, suku cadang komputer, printed circuit board, blok mesin berkarat, hingga komponen AC kotor dan berbau.

Bahkan ditemukan campuran barang lain seperti ban sepeda, lampu gantung, dan pipa seluruhnya diduga merupakan limbah e-waste asal luar negeri.

Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan (SBP) dan Laporan Pelanggaran untuk ditindaklanjuti penyidik.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (3) UU Kepabeanan, Pasal 69 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021.

Kementerian LHK kemudian secara resmi melalui surat P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 meminta agar seluruh kontainer tersebut segera direekspor ke negara asalnya.

Saat ini proses penyidikan telah rampung dan nota dinas rekomendasi reekspor telah diterbitkan.

Baca juga: Bea Cukai Batam Bongkar Tiga Penyelundupan, dari Sabu, Emas hingga iPhone Senilai Miliaran

Zaky menegaskan, pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memastikan agar industri pengolahan limbah di Batam tetap berjalan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

“Industri pengolahan limbah di Batam menyerap banyak tenaga kerja, namun kami sudah mengimbau agar bahan baku diambil dari dalam negeri.

Beberapa perusahaan, termasuk PT Logam Internasional Jaya, sudah mulai menerapkannya,” ujarnya.

Bea Cukai Batam berkomitmen memperkuat sinergi dengan Gakkum LHK serta seluruh instansi terkait untuk menjaga Batam tetap bersih dan tidak menjadi tempat pembuangan limbah dunia.

“Kami akan terus menjaga Indonesia dari ancaman limbah berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Zaky.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru