MATAPEDIA6.com, BATAM – Menyambut sukacita Natal 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam mengusulkan pemberian remisi kepada 88 warga binaan beragama Kristen.
Dari total 965 penghuni Lapas, terdapat 104 warga binaan Kristen, di mana sebagian besar memenuhi kriteria untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam, Heri Kusrita, menjelaskan warga binaan yang diusulkan remisi telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau pidana pengganti.
“Remisi yang diajukan bervariasi, mulai dari 15 hingga 30 hari. Namun, tahun ini tidak ada yang langsung bebas,” ujar Heri pada matapedia6, Minggu (15/12/2024).
Ia menambahkan, usulan remisi masih menunggu persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
“Prosesnya masih berjalan, keputusan final akan ditentukan oleh kantor wilayah. Kami memastikan semua yang diajukan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Heri berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk selalu menaati aturan yang ada.
“Semoga ini menjadi penyemangat bagi mereka, terutama yang beragama Kristen, untuk terus memperbaiki diri dan meraih kesempatan yang sama di masa depan,” katanya.
Adapun warga binaan yang diusulkan remisi, sebagian besar terlibat dalam kasus pencurian dengan hukuman di bawah sembilan tahun.
Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi momen sukacita bagi warga binaan, tetapi juga simbol harapan dan pembinaan yang efektif di Lapas Batam.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon