Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan berlangsung di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kota Batam, dipimpin langsung Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma pada Jumat (30/1/2026). Foto: Dok/ Kejari Batam

Pemusnahan berlangsung di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kota Batam, dipimpin langsung Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma pada Jumat (30/1/2026). Foto: Dok/ Kejari Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM— Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti ratusan perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan berlangsung di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kota Batam, dipimpin langsung Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma pada Jumat (30/1/2026).

Wiradarma menyebutkan total 321 perkara dalam kegiatan ini. Rinciannya, dua perkara tindak pidana khusus 104 perkara pidana umum non-narkotika 191 perkara pidana narkotika, serta 24 perkara tindak pidana ringan (tipiring).

“Pemusnahan juga mencakup barang rampasan negara dari dua perkara tindak pidana khusus yang telah mendapat izin resmi dari Jaksa Agung RI,” ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, minuman keras beralkohol serta berbagai barang lain yang digunakan atau berkaitan langsung dengan tindak kejahatan.

Baca juga:KejariAmsakar Apresiasi Sinergi BAZNAS–Kejari Batam, Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan

Kegiatan ini turut dihadiri unsur penegak hukum terkait, di antaranya Satresnarkoba Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam sebagai wujud sinergi dalam penegakan hukum dan pengelolaan barang bukti secara transparan.

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Batam, Jumat (30/1/2026). Foto:Istimewa

I Wayan Wiradarma menegaskan, pemusnahan dilakukan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Menurutnya, barang-barang yang dimusnahkan telah diputus pengadilan dan dinyatakan dirampas untuk negara, namun tidak memiliki nilai ekonomis tidak layak dimanfaatkan, atau berpotensi menimbulkan dampak negatif jika disimpan atau diedarkan kembali.

“Pemusnahan menjadi langkah paling tepat untuk mencegah penyalahgunaan barang rampasan negara dan menutup celah risiko di kemudian hari,” tegasnya.

Ia memastikan Kejari Batam terus konsisten menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan bertanggung jawab demi menjaga keadilan serta ketertiban masyarakat.

Baca juga:PN Batam Kabulkan Permohonan Jaksa, PT Telaga Biru Semesta Resmi Dibubarkan

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

 

 

Berita Terkait

Kapolda Kepri Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Tekankan Penyidikan Berkualitas demi Kepastian Hukum
Tak Hanya Percantik Kawasan, BP Batam Perkuat Keamanan Underpass Pelita dengan CCTV
Mahasiswa UNRIKA Tuntut Solusi Krisis Air Bersih dan Sampah di Batam, DPRD Janji Panggil Pemko dan BP Batam
BP Batam Kawal Pembangunan Sekolah Rakyat di Rempang, Amsakar Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas
Kasus PMI Ilegal ke Singapura Bergulir, Dua Terdakwa Jalani Sidang di PN Batam
Pendaftar Membludak, SMKN 1 Batam Jadi Rebutan Ribuan Calon Siswa pada SPMB 2026
Pemprov Kepri Bangun SMKN 13 Batam, Amsakar: Investasi untuk Masa Depan Generasi
Paspor Simpatik Diserbu Warga, Imigrasi Batam Layani 190 Pemohon di Akhir Pekan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:17 WIB

Kapolda Kepri Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Tekankan Penyidikan Berkualitas demi Kepastian Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:24 WIB

Tak Hanya Percantik Kawasan, BP Batam Perkuat Keamanan Underpass Pelita dengan CCTV

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:31 WIB

Mahasiswa UNRIKA Tuntut Solusi Krisis Air Bersih dan Sampah di Batam, DPRD Janji Panggil Pemko dan BP Batam

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:50 WIB

Kasus PMI Ilegal ke Singapura Bergulir, Dua Terdakwa Jalani Sidang di PN Batam

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:46 WIB

Pendaftar Membludak, SMKN 1 Batam Jadi Rebutan Ribuan Calon Siswa pada SPMB 2026

Berita Terbaru