9 WNA Dideportasi karena Salahgunakan Izin Tinggal untuk Syuting Film di Batam

Sabtu, 26 April 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

9 WNA dideportasi Imigrasi Batam di pelabuhan Batam Center beberapa hari lalu. Foto:Dok/Ist

9 WNA dideportasi Imigrasi Batam di pelabuhan Batam Center beberapa hari lalu. Foto:Dok/Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi delapan warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada Jumat 18 April 2025 lalu.

Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Muhammad Faris Pabittei, menyebut para WNA dideportasi ke negara asal karena melanggar keimigrasian dalam menyalahgunakan izin tinggal.

“Mereka kedapatan menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan syuting film menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan Izin Tinggal Kunjungan,” ujar Faris dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

Kesembilan WNA itu sebelumnya diperiksa sejak 11 April 2025. Mereka terlibat dalam proses pembuatan film serial yang ditayangkan di Singapura, namun pengambilan gambarnya dilakukan di salah satu hotel di Batam Center.

“Kegiatan tersebut memerlukan visa jenis C14, D14, atau E23K sesuai klasifikasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi—bukan VOA atau izin kunjungan biasa,” katanya.

Menurut dia, dalam perizinan pengambilan gambar mereka telah mengantongi izin lokasi dari Kementerian Kebudayaan, namun untuk keimigrasian dilanggar.

“Secara keimigrasian mereka melanggar aturan karena tidak menggunakan visa yang sesuai,” sebut Faris Pabittei.

Ia menambahkan, penindakan ini menegaskan komitmen Imigrasi Batam dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan seluruh aktivitas orang asing di wilayah Indonesia sesuai aturan yang berlaku.

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Batam Bidik Jadi Hub Wisata Kesehatan Asia Tenggara, Mayapada Apollo Resmi Dibangun
Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46/2007
Ikan Belangkas Jadi Maskot Porkot Batam 2025, Simbol Kearifan Lokal dan Semangat Juang Atlet Muda
Final Turnamen HUT RI ke 80 Sagulung Meriah, Camat Hafiz: Ajang Ini untuk Masyarakat
Dapur SPPG Polda Kepri Resmi Beroperasi, Perdana Salurkan 3.008 Paket Makan Bergizi Gratis
Rayakan 1 Juta Jam Kerja Selamat, Elnusa Fabrikasi Konstruksi Gelar Aksi Bersih Pantai di Batam
Turnamen Domino Batuaji Perebutkan Hadiah Motor, 256 Pasang Peserta Meriahkan HUT RI ke- 80
Kukuhkan Pengurus LAM Kecamatan se-Batam, Amsakar: Pegang Teguh Amanah Bangun Kebersamaan

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:13 WIB

Batam Bidik Jadi Hub Wisata Kesehatan Asia Tenggara, Mayapada Apollo Resmi Dibangun

Rabu, 27 Agustus 2025 - 07:14 WIB

Perluasan Wilayah KPBPB Batam, BP Batam Gelar Konsultasi Publik Rancangan Perubahan PP 46/2007

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:30 WIB

Ikan Belangkas Jadi Maskot Porkot Batam 2025, Simbol Kearifan Lokal dan Semangat Juang Atlet Muda

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:57 WIB

Dapur SPPG Polda Kepri Resmi Beroperasi, Perdana Salurkan 3.008 Paket Makan Bergizi Gratis

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:26 WIB

Rayakan 1 Juta Jam Kerja Selamat, Elnusa Fabrikasi Konstruksi Gelar Aksi Bersih Pantai di Batam

Berita Terbaru