91 Narapidana Lapas Batam Terima Remisi Natal, 1 Orang Langsung Bebas

Senin, 25 Desember 2023 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalapas Batam memberi remisi Natal, Senin (25/12/2023). Foto:Istimewa/matapedia6

Kalapas Batam memberi remisi Natal, Senin (25/12/2023). Foto:Istimewa/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM- Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada 91 orang narapidana Kristen dan Katolik di Lapas Kelas IIA Batam, Senin (25/12/2023).

Dari jumlah tersebut, narapidana menerima RK I atau pengurangan 90 orang. Sementara RK II atau langsung bebas satu orang, kasus pemerasan berinisial FT.

Kalapas Batam Heri Kusrita, menyebut pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri.

“Program pemberian remisi narapidana ini bukan cuma oleh pemerintah, namun sebuah apresiasi bagi warga binaan yang telah dengan sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan diselenggarakan oleh unit pelayanan teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” katanya.

Pemberian remisi narapidana tersebut di Lapas Batam secara simbolis oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwi Nasti dengan jumlah warga binaan pemasyarakatan di kota Batam.

Sebanyak 173 orang memperoleh remisi Natal 2023 yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan.

Seusai pemberian remisi narapidana di Lapas Batam juga dibuka kunjungan tatap muka di Lapas Batam dimulai pukul 9.00 WIB hingga pukul 4.00 WIB.

Cek berita artikel yang lain di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

 

Berita Terkait

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam
APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:53 WIB

Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB