MATAPEDIA6.com, BATAM- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau mengamankan sabu 60 kg tersimpan dalam mobil minibus BP 1386 TI di Jalan DI Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Selasa (19/12/2023).
Tiga tersangka berinisial Df (46) warga Sukabumi, HY alias H (46) warga Kota Mana, Bengkulu Selatan dan TM alias R alias Dollar (50) ditangkap secara terpisah.
“Rencana narkotika ini akan dibawa melalui jalur laut ke luar Kepri yakni Jakarta,” ungkap Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak dalam jumpa pers di kantor BNNP, Sabtu (23/12/2023).
Kata dia, kronologi pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat adanya transaksi narkotika di wilayah Tanjung Pinang.
Petugas melakukan penyelidikan di lapangan hingga mengamankan sebuah mobil minibus yang membawa DF.
“Petugas menggeledah mobil dan menemukan 27 bungkus plastik disimpan dalam jok tengah mobil dan 18 bungkus dalam ban mobil serta 15 bungkus plastik dalam ban mobil cadangan kedua. Jadi total barang bukti narkotika yang disita dari 60 bungkus plastik hitam tersebut adalah sebanyak 60.000 gram atau 60 kg sabu,” ujarnya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mengamankan HY. Kedua tersangka ini mengaku sebagai kurir yang diperintahkan TM dengan upah Rp 30 juta, apabila barang tersebut tiba di lokasi tujuan. Modus mereka ini menyimpan sabu di dalam ban mobil cadangan.
“Tersangka TM kita amankan di Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (23/12) sekitar pukul 09.30 WIB” katanya menambahkan.
Dari hasil pemeriksaan barang tersebut berasal dari Malaysia dan sebelumnya pelaku sudah pernah mengirimkan barang haram tersebut. Namun, aksi mereka yang kedua kalinya kandas.
“Mereka kirim ke luar Kepri melalui jalur laut ke Jambi dan barang,” sebutnya.
Kepala BNN RI Kepala Badan Narkotika Nasional RI Marthinus Hukom, menyebut pengungkapan ini merupakan kerjasama lintas instansi yang selalu support.
Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimda dan memberikan apresiasi kepada anggota yang telah mengungkap penyelundupan sabu itu.
Dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ini, lanjutnya, BNN berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek berita artikel lain di Google News
Penulis:Rega|Editor:Redaks