BNN Amankan Sabu 60 Kg dalam Mobil di Tanjungpinang 

Sabtu, 23 Desember 2023 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BNN merilis kasus narkoba, sebanyak 60 kg turut disita pada Sabtu (23/12/2023). Foto:Rega/matapedia6.

BNN merilis kasus narkoba, sebanyak 60 kg turut disita pada Sabtu (23/12/2023). Foto:Rega/matapedia6.

MATAPEDIA6.com, BATAM- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau mengamankan sabu 60 kg tersimpan dalam mobil minibus BP 1386 TI di Jalan DI Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Selasa (19/12/2023).

Tiga tersangka berinisial Df (46) warga Sukabumi, HY alias H (46) warga Kota Mana, Bengkulu Selatan dan TM alias R alias Dollar (50) ditangkap secara terpisah.

“Rencana narkotika ini akan dibawa melalui jalur laut ke luar Kepri yakni Jakarta,” ungkap Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak dalam jumpa pers di kantor BNNP, Sabtu (23/12/2023).

Kata dia, kronologi pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat adanya transaksi narkotika di wilayah Tanjung Pinang.

Petugas melakukan penyelidikan di lapangan hingga mengamankan sebuah mobil minibus yang membawa DF.

“Petugas menggeledah mobil dan menemukan 27 bungkus plastik disimpan dalam jok tengah mobil dan 18 bungkus dalam ban mobil serta 15 bungkus plastik dalam ban mobil cadangan kedua. Jadi total barang bukti narkotika yang disita dari 60 bungkus plastik hitam tersebut adalah sebanyak 60.000 gram atau 60 kg sabu,” ujarnya.

Tersangka yang dihadirkan dalam, jumpa pers, Sabtu (23/12/12). Foto:Rega/matapedia6
Tersangka yang dihadirkan dalam, jumpa pers, Sabtu (23/12/12). Foto:Rega/matapedia6

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mengamankan HY. Kedua tersangka ini mengaku sebagai kurir yang diperintahkan TM dengan upah Rp 30 juta, apabila barang tersebut tiba di lokasi tujuan. Modus mereka ini menyimpan sabu di dalam ban mobil cadangan.

“Tersangka TM kita amankan di Cisolok Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (23/12) sekitar pukul 09.30 WIB” katanya menambahkan. 

Dari hasil pemeriksaan barang tersebut berasal dari Malaysia dan sebelumnya pelaku sudah pernah mengirimkan barang haram tersebut. Namun, aksi mereka yang kedua kalinya kandas.

“Mereka kirim ke luar Kepri melalui jalur laut ke Jambi dan barang,” sebutnya.

Kepala BNN RI Kepala Badan Narkotika Nasional RI Marthinus Hukom, menyebut pengungkapan ini merupakan kerjasama lintas instansi yang selalu support.

Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Forkopimda dan memberikan apresiasi kepada anggota yang telah mengungkap penyelundupan sabu itu.

Dengan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ini, lanjutnya, BNN berhasil menyelamatkan 120.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Cek berita artikel lain di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Redaks

Berita Terkait

BP Batam Benarkan Alex yang Viral Saat Sidak Direkrut Jadi Anggota Ditpam
Polisi Amankan Pelaku Perusakan 300 Pohon Jati Emas di Batam, Diserahkan ke Dinas Sosial
OJK, BKKBN dan BAZNAS Kepri Perkuat Ekonomi Keluarga Lewat Literasi Keuangan dan Bantuan Usaha
Ketua DPRD Batam Dorong Finalis Duta Wisata Kuasai Potensi Pariwisata dan Budaya Daerah
Polisi Ungkap Penyelewengan Pertalite, Modus Jerigen hingga Pertamini di Batam
Pagar DPRD Batam Rp 2,3 Miliar: Akan Dibangun 228 Meter, Proyek Masih Tahap Awal
Operasi Senyap Imigrasi Batam: Ratusan WNA Disapu, Dugaan Jaringan Scamming Internasional Dibongkar
Pertamina DPR RI dan BPH Migas Tinjau SPBU di Riau, Pastikan Distribusi BBM Lancar

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:39 WIB

BP Batam Benarkan Alex yang Viral Saat Sidak Direkrut Jadi Anggota Ditpam

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:42 WIB

Polisi Amankan Pelaku Perusakan 300 Pohon Jati Emas di Batam, Diserahkan ke Dinas Sosial

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:34 WIB

OJK, BKKBN dan BAZNAS Kepri Perkuat Ekonomi Keluarga Lewat Literasi Keuangan dan Bantuan Usaha

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:39 WIB

Polisi Ungkap Penyelewengan Pertalite, Modus Jerigen hingga Pertamini di Batam

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:18 WIB

Pagar DPRD Batam Rp 2,3 Miliar: Akan Dibangun 228 Meter, Proyek Masih Tahap Awal

Berita Terbaru