Polisi Tangkap Puluhan Juru Pakir Liar di Batam

Sabtu, 7 Desember 2024 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu juru parkir liar ditangkap polisi. Foto:Dok/Humas Polda

Salah satu juru parkir liar ditangkap polisi. Foto:Dok/Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menangkap 26 juru parkir liar yang meresahkan masyarakat kota Batam. Mereka diduga kerap melakukan praktik pungutan liar di beberapa titik wilayah.

“Total ada 26 orang jukir liar yang ditangkap Samapta Polda Kepri dari sejumlah lokasi di Batam pada Kamis (5/12) malam,” ungkap
Dirsamapta Polda Kepri Kombes Pol Joko Adi Nugroho melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyda dalam keterangan, Sabtu (7/12/2024).

Menurut dia, para jukir ini melakukan aksi ke masyarakat dengan menarik uang parkir dan tidak memberikan tanda bukti.

“Kehadiran juru parkir liar sering kali menyebabkan gangguan lalu lintas dan keluhan masyarakat. Mereka memanfaatkan area publik secara ilegal, tanpa memberikan jaminan keamanan kendaraan,” tuturnya.

Joko menambahkan, dari 26 para jukir liar dan 12 dikenakan tindak pidana ringan. Mereka menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Dari hasil persidangan hakim menyatakan juru parkir liar melanggar aturan dikenakan denda Rp 150.000 per orang dan sudah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam.

“Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan yang ada,” imbuhnya.

Ia berharap penindakan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman di Batam  dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan juru parkir liar ke penegak hukum.

“Kami mengimbau warga untuk melaporkan juru parkir liar agar tercipta ketertiban. Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap parkir liar,” harap dia.

Sementara bagi juru parkir resmi dapat mematuhi aturan dan peraturan pemerintah dengan dilengkapi surat tugas dan indentitas parkir yang sah.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera
Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Berita Terbaru