Polisi Tangkap Puluhan Juru Pakir Liar di Batam

Sabtu, 7 Desember 2024 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu juru parkir liar ditangkap polisi. Foto:Dok/Humas Polda

Salah satu juru parkir liar ditangkap polisi. Foto:Dok/Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM– Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menangkap 26 juru parkir liar yang meresahkan masyarakat kota Batam. Mereka diduga kerap melakukan praktik pungutan liar di beberapa titik wilayah.

“Total ada 26 orang jukir liar yang ditangkap Samapta Polda Kepri dari sejumlah lokasi di Batam pada Kamis (5/12) malam,” ungkap
Dirsamapta Polda Kepri Kombes Pol Joko Adi Nugroho melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyda dalam keterangan, Sabtu (7/12/2024).

Menurut dia, para jukir ini melakukan aksi ke masyarakat dengan menarik uang parkir dan tidak memberikan tanda bukti.

“Kehadiran juru parkir liar sering kali menyebabkan gangguan lalu lintas dan keluhan masyarakat. Mereka memanfaatkan area publik secara ilegal, tanpa memberikan jaminan keamanan kendaraan,” tuturnya.

Joko menambahkan, dari 26 para jukir liar dan 12 dikenakan tindak pidana ringan. Mereka menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Dari hasil persidangan hakim menyatakan juru parkir liar melanggar aturan dikenakan denda Rp 150.000 per orang dan sudah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam.

“Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan yang ada,” imbuhnya.

Ia berharap penindakan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman di Batam  dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan juru parkir liar ke penegak hukum.

“Kami mengimbau warga untuk melaporkan juru parkir liar agar tercipta ketertiban. Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap parkir liar,” harap dia.

Sementara bagi juru parkir resmi dapat mematuhi aturan dan peraturan pemerintah dengan dilengkapi surat tugas dan indentitas parkir yang sah.

Cek berita artikel lainnya di Google News 

Penulis:Rega|Editor:Meizon

Berita Terkait

Amsakar Tegaskan Belum Ada Rencana Penutupan Jalan Sei Ladi, Fokus Pemerintah Masih pada Pelebaran
Sambut Hari Raya Nyepi, Amsakar: Kurangi Aktivitas Duniawi Perdalam Nilai Spiritual
Mobilitas Tinggi, 43 Ribu Penumpang Keluar Batam Selama Arus Mudik
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
Perkuat Sinergi Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Gelar Apresiasi Kolaborasi Investasi 2026
DPRD dan Pemko Batam Sepakati Perda Adminduk, Dorong Layanan Terintegrasi dan Digital
Ranperda PSU Perumahan Ditunda, DPRD DPRD Kota Batam Butuh Pembahasan Lebih Matang
Pastikan Arus Mudik Lancar, Wali Kota Batam Amsakar-Li Claudia Tinjau Terminal Domestik Sekupang

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:35 WIB

Amsakar Tegaskan Belum Ada Rencana Penutupan Jalan Sei Ladi, Fokus Pemerintah Masih pada Pelebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:17 WIB

Sambut Hari Raya Nyepi, Amsakar: Kurangi Aktivitas Duniawi Perdalam Nilai Spiritual

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:16 WIB

Mobilitas Tinggi, 43 Ribu Penumpang Keluar Batam Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:01 WIB

Perkuat Sinergi Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Gelar Apresiasi Kolaborasi Investasi 2026

Berita Terbaru