MATAPEDIA6.com, BATAM– Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menangkap 26 juru parkir liar yang meresahkan masyarakat kota Batam. Mereka diduga kerap melakukan praktik pungutan liar di beberapa titik wilayah.
“Total ada 26 orang jukir liar yang ditangkap Samapta Polda Kepri dari sejumlah lokasi di Batam pada Kamis (5/12) malam,” ungkap
Dirsamapta Polda Kepri Kombes Pol Joko Adi Nugroho melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyda dalam keterangan, Sabtu (7/12/2024).
Menurut dia, para jukir ini melakukan aksi ke masyarakat dengan menarik uang parkir dan tidak memberikan tanda bukti.
“Kehadiran juru parkir liar sering kali menyebabkan gangguan lalu lintas dan keluhan masyarakat. Mereka memanfaatkan area publik secara ilegal, tanpa memberikan jaminan keamanan kendaraan,” tuturnya.
Joko menambahkan, dari 26 para jukir liar dan 12 dikenakan tindak pidana ringan. Mereka menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Dari hasil persidangan hakim menyatakan juru parkir liar melanggar aturan dikenakan denda Rp 150.000 per orang dan sudah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam.
“Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan yang ada,” imbuhnya.
Ia berharap penindakan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman di Batam dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan juru parkir liar ke penegak hukum.
“Kami mengimbau warga untuk melaporkan juru parkir liar agar tercipta ketertiban. Penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap parkir liar,” harap dia.
Sementara bagi juru parkir resmi dapat mematuhi aturan dan peraturan pemerintah dengan dilengkapi surat tugas dan indentitas parkir yang sah.
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Meizon