Kejari Batam Tangkap Buronan Kasus Penggelapan Rp 230 Juta di Pelabuhan Harbourbay

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Batam ekspos tangkapan buronan penggelapan uang CPMI, Selasa (18/2). Foto:El/matapedia

Kepala Kejaksaan Negeri Batam ekspos tangkapan buronan penggelapan uang CPMI, Selasa (18/2). Foto:El/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM– Tim Tangkap Buronan (Tabur)  Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam berhasil menangkap I Wayan Depa Yogiana buronan daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Badung Provinsi Bali di Pelabuhan International Harbourbay, Kota Batam pada Senin (17/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyebut penangkapan buronan dilakukan setelah kerja sama antara Kejaksaan Negeri Batam dan Tim Imigrasi Pelabuhan Harbourbay.

“Penangkapan buronan asal Kejaksaan Negeri Badung ini merupakan kerja sama antara Imigrasi dan Kejaksaan,” ujarnya melalui Kasi Intelijen Kejari Batam Tiyan Andesta dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

Ia menyebut I Wayan Depa Yogiana, (34) asal Banjar Kubu, Bali, merupakan terpidana kasus penggelapan yang melibatkan PT Reka Kerja Semesta.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024, terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menggelapkan uang muka calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sebesar Rp230 juta,” sebut dia.

Diketahui Yogiana sebelumnya menjabat sebagai Direktur Dream Konsultan Bali, telah memotong dana rekrutmen CPMI yang seharusnya digunakan untuk biaya administrasi.  Akibatnya, PT Reka Kerja Semesta mengalami kerugian besar.

“Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Batam untuk menuntaskan kasus buronan demi kepastian hukum,” imbuhnya.

“Yang bersangkutan akan akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali,” tambah dia lagi.

Berkaca dalam kasus buronan ini, Kasna mengimbau seluruh buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi mereka.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara Batam, Li Claudia Turun Bagikan Masker
Kapolda Kepri Minta Pejabat Baru Perkuat Pelayanan Publik dan Keamanan
Lapas Batam Over Kapasitas Diisi Hampir 1.241 Warga Binaan, Lebih dari Dua Kali Kapasitas
Polisi Sita Ribuan Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin Edar di Bengkong
Kapolda Kepri Suhendri Lantik Tujuh Pejabat Utama, Ini Daftar Pergantiannya
Delapan Fraksi DPRD Batam Dukung Revisi Perda Ketertiban Umum
Cekcok Berujung Perkelahian Berdarah di PJB Sagulung, Polisi Benarkan Korban Dirawat
Pertamina Dampingi Warga Kampung Tua Terih Batam Olah Limbah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Kabut Asap Ganggu Kualitas Udara Batam, Li Claudia Turun Bagikan Masker

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Kapolda Kepri Minta Pejabat Baru Perkuat Pelayanan Publik dan Keamanan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Lapas Batam Over Kapasitas Diisi Hampir 1.241 Warga Binaan, Lebih dari Dua Kali Kapasitas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:47 WIB

Polisi Sita Ribuan Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin Edar di Bengkong

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kapolda Kepri Suhendri Lantik Tujuh Pejabat Utama, Ini Daftar Pergantiannya

Berita Terbaru