Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Tangkap Kurir Asal Tanjung Pinang

Rabu, 12 Maret 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurir sabu yang ditangkap Bea Cukai tergiur upah Rp 10 juta dari oknum polisi. Foto:Bea Cukai

Kurir sabu yang ditangkap Bea Cukai tergiur upah Rp 10 juta dari oknum polisi. Foto:Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM– Bea Cukai Batam menangkap pria berinisial PG asal Tanjung Pinang, karena diduga menyelundupkan sabu 185 gram di Ferry Internasional Batam Center pada Rabu (05/3). Pria 34 tahun itu datang dari Malaysia diduga membawa barang haram tersebut ke Indonesia.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia, menyebut penindakan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik PG yang datang dari Stulang Laut, Malaysia, sekitar pukul 13.15 WIB.

“Setelah pemeriksaan rutin dengan bantuan anjing pelacak K-9, PG sempat menghindari pelacakan, memicu pemeriksaan mendalam,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (12/3/2025).

Ia mengatakan bahwa PG gagal memberikan alasan jelas tentang tujuannya ke Malaysia. Tes urine menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine.

“Selama pemeriksaan, PG mengaku membawa dua bungkus sabu, satu di tas dan satu disembunyikan dalam popok. Setelah diuji, hasilnya positif sabu,” tambah dia.

Kepada petugas PG mengaku disuruh oleh temannya, SS, untuk menjadi kurir dengan imbalan Rp 10 juta per trip.

PG berangkat ke Batam bersama SS dan kekasihnya AA pada 1 Maret 2025. Setelah SS menerima barang dari seseorang bernama B, SS memberikan barang tersebut kepada PG untuk dibawa ke Tanjung Pinang. PG tidak mengenal B, namun setuju membawa sabu setelah imbalan dinaikkan.

“Penindakan ini menyelamatkan 925 jiwa dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar 1,5 miliar rupiah,” tuturnya.

Kini, PG dan SS terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009. Bea Cukai Batam berkomitmen berkolaborasi dengan Polda Kepulauan Riau dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Kemenag Batam Gandeng Dinas Koperasi, Koperasi Madrasah 
TVRI Siarkan Piala Dunia, BP Batam Dorong Euforia hingga Dampak Ekonomi UMKM
Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operasi Wira Waspada di Opus Bay
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
KKJ Kepri Kecam Penghalangan Aksi Hari Kebebasan Pers di Depan Pemko Batam
Ketua DPD Gerindra Kepri Iman Sutiawan Minta Publik Lihat Polemik Li Claudia Secara Utuh
DPRD Batam Hadiri May Day 2026, Buruh Serukan UU Ketenagakerjaan Baru dan Tolak Outsourcing
AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:16 WIB

Kemenag Batam Gandeng Dinas Koperasi, Koperasi Madrasah 

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:05 WIB

TVRI Siarkan Piala Dunia, BP Batam Dorong Euforia hingga Dampak Ekonomi UMKM

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:29 WIB

Imigrasi Batam Deportasi 24 WN Tiongkok Usai Operasi Wira Waspada di Opus Bay

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Senin, 4 Mei 2026 - 17:57 WIB

KKJ Kepri Kecam Penghalangan Aksi Hari Kebebasan Pers di Depan Pemko Batam

Berita Terbaru