2 Nelayan Indonesia Dijemput Bakamla RI di Laut Perbatasan Malaysia-Indonesia

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Nelayan Indonesia yang dijemput Bakamla, Rabu (19/3). Foto:Dok/Bakamla

2 Nelayan Indonesia yang dijemput Bakamla, Rabu (19/3). Foto:Dok/Bakamla

MATAPEDIA6.com, BATAM– Bakamla RI menjemput dua nelayan Indonesia, Muhammad Al Salam (26) dan Suhardi Saparteri (24), yang sebelumnya ditahan APMM karena melanggar batas wilayah perairan.

Penjemputan tersebut dilakukan di perairan perbatasan terluar antara Indonesia dan Malaysia pada Rabu (19/3/2025).

Menurut Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto pihaknya menindak lanjut arahan dari Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, dimana kedua nelayan, awak kapal Purnama Samudera Maritim, ditangkap APMM pada 24 Februari 2025 di perairan Tanjung Bulat, Johor, Malaysia.

“Penangkapan ini terjadi karena dugaan pelanggaran batas wilayah perairan, yang merupakan zona maritim yang menjadi batas antara kedua negara,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025) malam.

“Setelah melalui proses koordinasi dan pertimbangan, APMM memutuskan untuk tidak melanjutkan dakwaan terhadap kedua nelayan tersebut,” tambah dia.

Ia menyebut, bahwa mengenai pembebasan kedua nelayan Indonesia ini pertama kali diterima oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru pada 6 Maret 2025.

Selanjutnya, kedua nelayan tersebut ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) sebelum proses pemulangan mereka ke Indonesia. Setelah proses administratif selesai, disepakati bahwa serah terima nelayan dan kapal akan dilakukan di titik pertemuan (rendezvous point) yang telah ditentukan.

Penjemputan dilakukan dengan menggunakan kapal KN Pulau Nipah-321. Kapal tersebut bertolak dari Dermaga Batu Ampar pada pukul 09.00 WIB dan tiba di titik pertemuan yang telah disepakati pada pukul 10.30 WIB.

“Serah terima nelayan Indonesia dilakukan di longeroom KN Pulau Nipah-321 pada pukul 10.50 WIB,” ungkap dia.

Serah terima kedua nelayan Indonesia yang disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk APMM, Imigrasi Malaysia, Pemerintah Kepri, BNPB, dan Komandan ‘KN Pulau Nipah-321’ berlangsung lancar.

Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widianto, menyerahkan nelayan kepada Laksma Bakamla Bambang Trijanto. Proses ini menunjukkan sinergi kuat antara Bakamla RI dan APMM dalam menyelesaikan masalah perbatasan tanpa penegakan hukum, membuktikan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik dalam kerjasama keamanan laut.

Operasi ini juga mencerminkan keberhasilan dalam melindungi hak-hak nelayan Indonesia dan menyoroti pentingnya kolaborasi antarnegara dalam menyelesaikan masalah perbatasan maritim.

Bakamla RI dan APMM berkomitmen menjaga stabilitas keamanan laut dan hak nelayan Indonesia di perairan perbatasan.

Kasus ini mengingatkan pentingnya perlindungan nelayan Indonesia, terutama di wilayah perbatasan yang rawan sengketa.

Bakamla RI terus memperkuat perannya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia dan memastikan perlindungan bagi nelayan yang beroperasi di perairan tersebut.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak
Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas
Belum Ada Sosialisasi dan Ganti Rugi dari Perusahaan, Satpol PP Kirim SP 2 Penggusuran Warga di MKGR
Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026
Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia
Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Usai Audit Khusus
Dirut BEI Mundur, Tanggung Jawab atas Gejolak IHSG Dua Hari Beruntun

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:36 WIB

Gangguan Air Bersih Meluas di Tanjunguma Batam, ABHI: Pompa WTP Sei Ladi Rusak

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:55 WIB

Kapal Limbah B3 Kandas di Dangas, Komisi III DPRD Batam Desak Tindakan Tegas

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:38 WIB

Dishub Batam Anggarkan Rp 450 Juta Bangun Lima Halte Trans Batam Tahun 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:57 WIB

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:56 WIB

Polda Kepri Kawal Pemulangan 133 WNI Deportasi dari Malaysia

Berita Terbaru