Imigrasi Batam Wajibkan Hotel dan Penginapan Laporkan Orang Asing Lewat Aplikasi Apoa

Sabtu, 29 Maret 2025 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jefrico Daut Maturia Inteldakim Imigrasi Batam didampingi Kepala Seksi Imigrasi informasi dan komunikasi Imigrasi Batam Kharisma Rukmana saat diwawancara wartawan usai acara Sosialisasi APOA di Hotel Wyndham Batam, Kamis (27/3/2025). Foto:matapedia

Jefrico Daut Maturia Inteldakim Imigrasi Batam didampingi Kepala Seksi Imigrasi informasi dan komunikasi Imigrasi Batam Kharisma Rukmana saat diwawancara wartawan usai acara Sosialisasi APOA di Hotel Wyndham Batam, Kamis (27/3/2025). Foto:matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam meminta seluruh hotel dan penginapan serta akomodasi lainnya di Batam diwajibkan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyatakan bahwa aplikasi ini penting untuk mengurangi potensi pelanggaran hukum oleh orang asing yang tinggal sementara di Batam.

“APOA membantu mempercepat pelaporan keberadaan orang asing, memudahkan kami dalam memantau mereka,” ungkap Hajar  melalui Jefrico Daut Maturia Inteldakim Imigrasi Batam didampingi Kepala Seksi Imigrasi informasi dan komunikasi Imigrasi Batam Kharisma Rukmana saat diwawancara wartawan usai acara Sosialisasi APOA di Hotel Wyndham Batam, Kamis (27/3/2025) kemarin.

Ia menambahkan bahwa pengelola akomodasi seringkali kesulitan menangani tamu asing bermasalah, seperti yang terjadi saat bertugas di Bali, di mana kasus tamu kabur tanpa membayar memerlukan waktu lama untuk ditangani.

“Tanpa APOA, pencarian tamu yang bermasalah memakan waktu lama. Dengan aplikasi ini, koordinasi antara hotel, imigrasi, dan polisi jadi lebih cepat dan efisien,” terang dia.

Menurut dia, Aplikasi tersebut  juga mendukung kewajiban pemilik penginapan melaporkan tamu asing sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

Kendati begitu, ia menegaskan bahwa setiap tindakan harus tetap mengacu pada SOP masing-masing hotel.

“APOA memberikan alat yang lebih efektif bagi pengelola akomodasi untuk memenuhi kewajiban pelaporan sesuai regulasi,” ucap dia.

Ia berharap, dengan penerapan APOA, proses pelaporan orang asing di Batam bisa lebih terstruktur, cepat, dan membantu mencegah potensi pelanggaran hukum.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis:Rega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam
Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka
Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti
Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi
Polisi Usut Bentrokan Konflik Lahan di Batam, 6 Orang Diamankan
Nasib Ribuan Pekerja Ghim Li di Ujung Tanduk, Disnaker Minta Hak Dibayar Dulu
PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Teknologi Jadi Andalan Perkuat Keselamatan Kerja

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:11 WIB

Lokakarya Fesmed Selat Malaka Bahas Modus dan Eksploitasi dalam TPPO di Batam

Rabu, 16 September 2026 - 21:57 WIB

Ribuan Pekerja PT Ghim Li Indonesia Hadapi Ketidakpastian, Pemko Batam Turun Tangan

Rabu, 16 September 2026 - 10:26 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrokan Setokok, 2 Orang Tewas dan 7 Luka

Selasa, 15 September 2026 - 13:30 WIB

Dari Karo SDM hingga Kapolres, 6 Jabatan di Polda Kepri Berganti

Selasa, 15 September 2026 - 08:22 WIB

Ketua Umum PK NTT Sebut Bentrok Setokok Bukan Konflik Suku, Minta Warga Tak Terprovokasi

Berita Terbaru