MATAPEDIA6.com, BATAM – BP Batam menegaskan bahwa penertiban lahan warga di Tanjung Banon pada Jumat (2/5) dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penertiban ini bertujuan untuk mendukung percepatan pembangunan kawasan permukiman bagi warga terdampak proyek Rempang Eco-City,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Jumat (2/5/2025).
Ia memastikan bahwa tim penertiban terdiri dari Ditpam BP Batam, Polsek setempat, serta perwakilan masyarakat Rempang, yang telah mengutamakan pendekatan persuasif dan administratif sebelum eksekusi dilakukan.
“Penertiban dilakukan secara bertahap, tanpa paksaan, dan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Ariastuty.
Iamenambahkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) tahap 1 hingga 3, serta SP Bongkar kepada warga yang masih berada di area tersebut.
BP Batam juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau untuk memastikan legalitas setiap langkah yang diambil.
Ariastuty berharap masyarakat memahami bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi Batam.
“Prinsip kami adalah mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif agar hak-hak warga terdampak dapat terpenuhi secara adil,” jelasnya.
BP Batam juga memastikan bahwa warga yang terdampak akan menerima uang sagu hati untuk biaya hidup selama tinggal di hunian sementara serta ganti rugi untuk tanaman milik warga.
Komitmen ini, menurut Ariastuty, sejalan dengan upaya BP Batam untuk mendukung pertumbuhan investasi yang inklusif dan memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat.**