Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Hang Nadim, Senilai  Rp 48 Miliar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bea Cukai melihatkan benih lobster. Foto:dok/ist

Petugas Bea Cukai melihatkan benih lobster. Foto:dok/ist

MATAPEDIA6.com, BATAM– Bea Cukai Batam kembali menggagalkan dua upaya penyelundupan benih lobster yang direncanakan untuk dikirim secara ilegal ke luar negeri melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Jumat (02/05). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mencegah kerugian negara senilai Rp 48 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pada penindakan pertama, tim Bea Cukai mencurigai kargo yang diangkut pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 152 rute Jakarta-Batam.

“Pengecekan terhadap Air Way Bill (AWB) yang dibawa oleh seorang pria berinisial Y (26 tahun) mengungkapkan paket yang diduga berisi benih lobster,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).

Hasil pemeriksaan menemukan 158.790 ekor benih lobster, terdiri dari 157.749 ekor benih lobster pasir dan 1.041 benih lobster mutiara, dengan total potensi kerugian sebesar Rp 23,8 miliar.

Melanjutkan pengembangan, petugas menemukan kargo lain yang dikirim menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 156 pada pukul 18.21 WIB.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kargo tersebut berisi 163.200 ekor benih lobster pasir dengan potensi kerugian mencapai Rp 24,5 miliar,” ungkap dia.

Kedua temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan dilanjutkan dengan pelepasliaran benih lobster di perairan Pulau Galang bersama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Polda Kepri, Bakamla RI, dan TNI.

Zaky Firmansyah mengungkapkan bahwa meskipun para penyelundup kini beralih ke jalur udara, Bea Cukai Batam terus mengintensifkan patroli dan pengawasan guna mengantisipasi modus operandi baru ini.

Penyelundupan benih lobster ini dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Perikanan dan Karantina Tumbuhan.

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Dugaan Penolakan Pasien, Amsakar Sidak RSUD dan Temui Keluarga Alif
Elnusa Kembangkan Kampung Buah, Perkuat Ekonomi dan Ekosistem Nongsa
Langgar Izin Tinggal, Empat WNA Dideportasi dari Batam
Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal
Ketua PWI Batam Agus Bagjana Ajak Sukseskan Konferensi Kerja 
Amsakar Achmad Tegaskan Percepatan Pembangunan Saat Lantik 23 Pejabat BP Batam
Warga Batam Antusias Ikuti Bakti Sosial Polda Kepri, Bagi Sembako hingga Operasi Bibir Sumbing
Bocah 12 Tahun Meninggal Usai Ditolak BPJS di IGD, Begini Penjelasan RSUD Batam

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:33 WIB

Dugaan Penolakan Pasien, Amsakar Sidak RSUD dan Temui Keluarga Alif

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:47 WIB

Elnusa Kembangkan Kampung Buah, Perkuat Ekonomi dan Ekosistem Nongsa

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Langgar Izin Tinggal, Empat WNA Dideportasi dari Batam

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:14 WIB

Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:12 WIB

Ketua PWI Batam Agus Bagjana Ajak Sukseskan Konferensi Kerja 

Berita Terbaru