MATAPEDIA6.com, BATAM – Sebanyak enam warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2569 BE / Tahun 2025. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam menjalani pembinaan di dalam rutan.
Karutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, secara langsung menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pemberian remisi kepada para penerima. Lima orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara satu orang lainnya memperoleh remisi selama satu bulan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif,” ujar Fajar dalam sambutannya, Senin (12/5/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Fajar juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM yang menekankan pentingnya Waisak sebagai momen refleksi dan pembaruan diri, termasuk bagi narapidana yang beragama Buddha.
Ia juga menyoroti bahwa pemberian remisi turut membantu mengatasi persoalan kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan.
Selain pemberian remisi, kegiatan juga diisi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Rutan Batam dan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi) Cabang Kota Batam.
“Kerja sama ini bertujuan memperkuat program pembinaan kepribadian bagi warga binaan beragama Buddha,” sebut dia.
Fajar mengajak seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, memperkuat keimanan, dan menjadi pribadi yang berguna bagi masyarakat serta bangsa.
Penulis:Rega|Editor:Miezon