MATAPEDIA6.com, BATAM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam secara resmi menyatakan bahwa Anggota DPRD Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk, terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai wakil rakyat.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan BK DPRD Batam Nomor: 009/170/BK/V/2025, yang dibacakan langsung oleh Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli, Rabu (28/5/2025).
Fadli, menjelaskan Mangihut dinyatakan melanggar kode etik karena keterlibatannya dalam sebuah kasus yang memicu kegaduhan publik dan menjadi viral di media sosial.
Hal ini dianggap mencoreng martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kota Batam, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 huruf F dan G Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, serta Pasal 17 huruf F dan G Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
“Pelanggaran ini menimbulkan kegaduhan yang berdampak langsung pada citra lembaga. Maka berdasarkan aturan yang berlaku, Mangihut dijatuhi sanksi teguran tertulis,” ujar Fadli.
Fadli menegaskan, berdasarkan peraturan kode etik DPRD Batam, terdapat empat jenis sanksi yang bisa dijatuhkan dimana yang pertama teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD.
Dalam kasus Mangihut, BK memutuskan sanksi teguran tertulis, yang merupakan sanksi tingkat kedua dalam kategori pelanggaran etik.
“Seluruh proses penanganan kasus ini sudah selesai dan keputusan bersifat final. Kami telah menyampaikan salinan keputusan kepada pimpinan DPRD dan partai politik yang bersangkutan,” kata Fadli.
Meski terbukti melanggar etik, Mangihut Rajagukguk hingga kini masih berstatus aktif sebagai anggota DPRD Kota Batam.
BK DPRD Batam menyerahkan sepenuhnya kelanjutan nasib politik Mangihut kepada internal PDI Perjuangan.
“Soal proses hukum, itu di luar wewenang kami. BK hanya menilai berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan laporan dari masyarakat. Kami serahkan sepenuhnya ke partai untuk tindak lanjut politiknya,” pungkas Fadli.
BK DPRD Batam memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, dimulai dari analisa bukti, pemanggilan pelapor dan terlapor, hingga mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Seluruh proses tersebut memakan waktu sekitar satu minggu sebelum keputusan final diumumkan ke publik.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

















