57 Reklame Ilegal di Batam Dibongkar Pemko, Fokus Pada Baliho Raksasa

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembongkaran baliho raksasa di simpang Frengky Batam Centre, oleh Pemko Batam. Selama tiga hari sudah 57 papan reklame yang ditertibkan, Jumat (30/5/2025). Matapedia6.com/Luci

Pembongkaran baliho raksasa di simpang Frengky Batam Centre, oleh Pemko Batam. Selama tiga hari sudah 57 papan reklame yang ditertibkan, Jumat (30/5/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dalam tiga hari terakhir Pemko Batam, sudah melakukan penertiban reklame ilegal, sebanyak 57 papan yang tidak berizin atau belum menyelesaikan proses perizinan resmi di Pemko Batam.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Pemko Batam dengan para pemilik reklame, yang membahas penataan perizinan serta kepatuhan pajak reklame.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan penertiban ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menjadikan Batam lebih tertib, bersih, dan aman bagi masyarakat.

“Sebagai langkah awal kita sudah bertemu dengan para mitra dan mereka sangat kooperatif. Bahkan, banyak yang secara sukarela menertibkan reklamenya sendiri,” kata Amsakar saat meninjau langsung penertiban Reklame, Jumat (30/5/2025).

Dari 681 titik reklame yang tercatat dalam tahap pertama penertiban, 57 sudah berhasil ditertibkan.

Penertiban difokuskan pada reklame berukuran besar yang tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Hari ini saja ada lima titik yang dibongkar, tiga di antaranya sudah selesai. Yang besar-besar kita dahulukan karena perlu alat berat, sedangkan reklame kecil relatif lebih mudah ditangani,” lanjutnya.

Amsakar juga mengungkapkan Pemko Batam tengah merancang tata ruang baru untuk penggunaan videotron di titik-titik strategis kota.

Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang promosi yang lebih modern dan teratur bagi para pelaku usaha.

“Ke depan, kami akan siapkan titik-titik tertentu untuk videotron. Pelaku usaha bisa mengajukan melalui proses tender atau lelang yang resmi,” kata Amsakar.

Sebagai bagian dari upaya persuasif, Pemko juga mulai menempelkan stiker peringatan di lokasi-lokasi reklame yang belum ditertibkan, terutama yang belum merespons hasil pertemuan sebelumnya dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Batam.

Targetnya, seluruh proses penertiban ini rampung paling lambat Agustus 2025, setelah pengesahan APBD Perubahan pada bulan Juli.

“Kalau sampai batas waktu tidak diselesaikan, maka Pemkot akan turun tangan langsung,” tegas Amsakar.

Pada hari ketiga ini, empat baliho raksasa di kawasan Simpang Frengky menjadi sasaran pembongkaran.

Satu di antaranya berada di depan jalan masuk ke Apartemen Pollux, sementara tiga lainnya berdiri mencolok di kawasan Simpang Frengky.

Mayoritas pemilik reklame telah menandatangani surat pernyataan dan bersedia merapikan papan reklamenya secara mandiri, sesuai dengan arahan pemerintah kota.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Amsakar Achmad: Bangun Energi Kolektif Demi Kemajuan Batam
Brigpol Reza Sabet Juara Nasional, Tiga Personel Brimob Polda Kepri Ukir Prestasi di Kapolri Cup 2025
Lapas Batam Latih Narapidana, Deklarasi Perang Lawan Narkoba di Balik Jeruji
BP Batam Apresiasi Kongres 1 GEKRAFS 2025, Dorong Kolaborasi untuk Kemajuan Ekonomi Kreatif
Dishub Lepas Tangan Masalah Angkot di Batam, Pemilik: Sudah Dianggap Tak Ada
Menteri Imipas Tinjau Layanan Imigrasi Bandung, Wacanakan Relokasi Kantor Akibat Proyek Flyover
24 WNA Terjaring Operasi Imigrasi Batam, Diduga Langgar Izin Tinggal
Razia 1 Jam di Batam, Samsat Raup Rp 20,1 Juta Tunggakan Pajak Kendaraan

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 19:32 WIB

Amsakar Achmad: Bangun Energi Kolektif Demi Kemajuan Batam

Senin, 21 Juli 2025 - 17:18 WIB

Brigpol Reza Sabet Juara Nasional, Tiga Personel Brimob Polda Kepri Ukir Prestasi di Kapolri Cup 2025

Minggu, 20 Juli 2025 - 23:25 WIB

BP Batam Apresiasi Kongres 1 GEKRAFS 2025, Dorong Kolaborasi untuk Kemajuan Ekonomi Kreatif

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:09 WIB

Dishub Lepas Tangan Masalah Angkot di Batam, Pemilik: Sudah Dianggap Tak Ada

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:52 WIB

Menteri Imipas Tinjau Layanan Imigrasi Bandung, Wacanakan Relokasi Kantor Akibat Proyek Flyover

Berita Terbaru