57 Reklame Ilegal di Batam Dibongkar Pemko, Fokus Pada Baliho Raksasa

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembongkaran baliho raksasa di simpang Frengky Batam Centre, oleh Pemko Batam. Selama tiga hari sudah 57 papan reklame yang ditertibkan, Jumat (30/5/2025). Matapedia6.com/Luci

Pembongkaran baliho raksasa di simpang Frengky Batam Centre, oleh Pemko Batam. Selama tiga hari sudah 57 papan reklame yang ditertibkan, Jumat (30/5/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dalam tiga hari terakhir Pemko Batam, sudah melakukan penertiban reklame ilegal, sebanyak 57 papan yang tidak berizin atau belum menyelesaikan proses perizinan resmi di Pemko Batam.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Pemko Batam dengan para pemilik reklame, yang membahas penataan perizinan serta kepatuhan pajak reklame.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan penertiban ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menjadikan Batam lebih tertib, bersih, dan aman bagi masyarakat.

“Sebagai langkah awal kita sudah bertemu dengan para mitra dan mereka sangat kooperatif. Bahkan, banyak yang secara sukarela menertibkan reklamenya sendiri,” kata Amsakar saat meninjau langsung penertiban Reklame, Jumat (30/5/2025).

Dari 681 titik reklame yang tercatat dalam tahap pertama penertiban, 57 sudah berhasil ditertibkan.

Penertiban difokuskan pada reklame berukuran besar yang tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Hari ini saja ada lima titik yang dibongkar, tiga di antaranya sudah selesai. Yang besar-besar kita dahulukan karena perlu alat berat, sedangkan reklame kecil relatif lebih mudah ditangani,” lanjutnya.

Amsakar juga mengungkapkan Pemko Batam tengah merancang tata ruang baru untuk penggunaan videotron di titik-titik strategis kota.

Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang promosi yang lebih modern dan teratur bagi para pelaku usaha.

“Ke depan, kami akan siapkan titik-titik tertentu untuk videotron. Pelaku usaha bisa mengajukan melalui proses tender atau lelang yang resmi,” kata Amsakar.

Sebagai bagian dari upaya persuasif, Pemko juga mulai menempelkan stiker peringatan di lokasi-lokasi reklame yang belum ditertibkan, terutama yang belum merespons hasil pertemuan sebelumnya dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Batam.

Targetnya, seluruh proses penertiban ini rampung paling lambat Agustus 2025, setelah pengesahan APBD Perubahan pada bulan Juli.

“Kalau sampai batas waktu tidak diselesaikan, maka Pemkot akan turun tangan langsung,” tegas Amsakar.

Pada hari ketiga ini, empat baliho raksasa di kawasan Simpang Frengky menjadi sasaran pembongkaran.

Satu di antaranya berada di depan jalan masuk ke Apartemen Pollux, sementara tiga lainnya berdiri mencolok di kawasan Simpang Frengky.

Mayoritas pemilik reklame telah menandatangani surat pernyataan dan bersedia merapikan papan reklamenya secara mandiri, sesuai dengan arahan pemerintah kota.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

AAG Buronan Investree Rp2,7 Triliun, Ditangkap di Qatar
367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati
Operator SPBU, 30 Tahun Jadi Garda Depan Energi Pertamina
Waspada Jalur Rawan, Rutan Batam Sisir Brandgang Cegah Penyelundupan dan Pelarian
Pengelola Grand Niaga Mas Pastikan Warga Maganda Bebas Parkir
Sampah Timbun Jalan Seroja Sagulung, Camat–Lurah Turun Tangan Bersihkan
Siapkan Pompa Antisipasi Banjir di Jodoh, Pemko Batam Kucurkan Rp18,2 Miliar
Irwasum Polri Beri Pembekalan di Polda Kepri, Tekankan Integritas dan Humanisme

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 18:14 WIB

AAG Buronan Investree Rp2,7 Triliun, Ditangkap di Qatar

Jumat, 26 September 2025 - 17:09 WIB

367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati

Kamis, 25 September 2025 - 11:08 WIB

Operator SPBU, 30 Tahun Jadi Garda Depan Energi Pertamina

Rabu, 24 September 2025 - 21:58 WIB

Waspada Jalur Rawan, Rutan Batam Sisir Brandgang Cegah Penyelundupan dan Pelarian

Rabu, 24 September 2025 - 20:16 WIB

Pengelola Grand Niaga Mas Pastikan Warga Maganda Bebas Parkir

Berita Terbaru