MATAPEDIA6.com, BATAM – Dalam tiga hari terakhir Pemko Batam, sudah melakukan penertiban reklame ilegal, sebanyak 57 papan yang tidak berizin atau belum menyelesaikan proses perizinan resmi di Pemko Batam.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Pemko Batam dengan para pemilik reklame, yang membahas penataan perizinan serta kepatuhan pajak reklame.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan penertiban ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menjadikan Batam lebih tertib, bersih, dan aman bagi masyarakat.
“Sebagai langkah awal kita sudah bertemu dengan para mitra dan mereka sangat kooperatif. Bahkan, banyak yang secara sukarela menertibkan reklamenya sendiri,” kata Amsakar saat meninjau langsung penertiban Reklame, Jumat (30/5/2025).
Dari 681 titik reklame yang tercatat dalam tahap pertama penertiban, 57 sudah berhasil ditertibkan.
Penertiban difokuskan pada reklame berukuran besar yang tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Hari ini saja ada lima titik yang dibongkar, tiga di antaranya sudah selesai. Yang besar-besar kita dahulukan karena perlu alat berat, sedangkan reklame kecil relatif lebih mudah ditangani,” lanjutnya.
Amsakar juga mengungkapkan Pemko Batam tengah merancang tata ruang baru untuk penggunaan videotron di titik-titik strategis kota.
Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang promosi yang lebih modern dan teratur bagi para pelaku usaha.
“Ke depan, kami akan siapkan titik-titik tertentu untuk videotron. Pelaku usaha bisa mengajukan melalui proses tender atau lelang yang resmi,” kata Amsakar.
Sebagai bagian dari upaya persuasif, Pemko juga mulai menempelkan stiker peringatan di lokasi-lokasi reklame yang belum ditertibkan, terutama yang belum merespons hasil pertemuan sebelumnya dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Batam.
Targetnya, seluruh proses penertiban ini rampung paling lambat Agustus 2025, setelah pengesahan APBD Perubahan pada bulan Juli.
“Kalau sampai batas waktu tidak diselesaikan, maka Pemkot akan turun tangan langsung,” tegas Amsakar.
Pada hari ketiga ini, empat baliho raksasa di kawasan Simpang Frengky menjadi sasaran pembongkaran.
Satu di antaranya berada di depan jalan masuk ke Apartemen Pollux, sementara tiga lainnya berdiri mencolok di kawasan Simpang Frengky.
Mayoritas pemilik reklame telah menandatangani surat pernyataan dan bersedia merapikan papan reklamenya secara mandiri, sesuai dengan arahan pemerintah kota.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega