Pemko dan BP Batam hingga Kejari Bahas Perubahan Aturan Reklame untuk Tertibkan Penataan Kota

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko dan BP Batam serta Kejari bahas aturan reklame. Foto:Diskominfo Batam

Pemko dan BP Batam serta Kejari bahas aturan reklame. Foto:Diskominfo Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM-Pemerintah (Pemko) Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kejaksaan Negeri Batam menggelar rapat pembahasan perubahan Perwako No. 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame di ruang rapat Bapenda, Gedung Dinas Bersama, Rabu (4/6/2025).

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, memimpin langsung rapat tersebut yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha reklame di Kota Batam.

Rapat ini dihadiri Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah, Sekretaris DPM PTSP Kota Batam Tedy Nuh, Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam Wulung Dahana, serta perwakilan Kejari Batam, Jefri Hardi (Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara).

“Perubahan Perwako ini penting agar pengusaha reklame mendapat kejelasan aturan. Kita targetkan selesai pada 1 Juli 2025,” ujar Jefridin dikutip dalam media center, Kamis (5/6/2025).

Dalam pembahasan, peserta rapat mengusulkan agar perizinan reklame dikeluarkan oleh DPM PTSP Kota Batam, sementara perizinan sewa lahan menjadi kewenangan BP Batam.

Selain itu, turut dibahas ketentuan baru mengenai persyaratan penyelenggaraan reklame, yang dibedah secara pasal per pasal.

Sebagai bagian dari penataan reklame, Pemko Batam bersama BP Batam dan Kejari telah menyegel sejumlah reklame ilegal pada Senin (2/6). Sejumlah pengusaha reklame juga secara sukarela membongkar reklame milik mereka, disaksikan langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.

“Langkah ini menindaklanjuti temuan BPK. Reklame yang tidak memiliki masterplan, tidak menyewa lahan, dan tidak membayar pajak ditertibkan demi keteraturan dan estetika kota,” tegas Jefridin.

Editor : Zalfirega

Berita Terkait

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera
Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Berita Terbaru