Pemko dan BP Batam hingga Kejari Bahas Perubahan Aturan Reklame untuk Tertibkan Penataan Kota

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko dan BP Batam serta Kejari bahas aturan reklame. Foto:Diskominfo Batam

Pemko dan BP Batam serta Kejari bahas aturan reklame. Foto:Diskominfo Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM-Pemerintah (Pemko) Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kejaksaan Negeri Batam menggelar rapat pembahasan perubahan Perwako No. 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame di ruang rapat Bapenda, Gedung Dinas Bersama, Rabu (4/6/2025).

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, memimpin langsung rapat tersebut yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha reklame di Kota Batam.

Rapat ini dihadiri Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah, Sekretaris DPM PTSP Kota Batam Tedy Nuh, Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam Wulung Dahana, serta perwakilan Kejari Batam, Jefri Hardi (Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara).

“Perubahan Perwako ini penting agar pengusaha reklame mendapat kejelasan aturan. Kita targetkan selesai pada 1 Juli 2025,” ujar Jefridin dikutip dalam media center, Kamis (5/6/2025).

Dalam pembahasan, peserta rapat mengusulkan agar perizinan reklame dikeluarkan oleh DPM PTSP Kota Batam, sementara perizinan sewa lahan menjadi kewenangan BP Batam.

Selain itu, turut dibahas ketentuan baru mengenai persyaratan penyelenggaraan reklame, yang dibedah secara pasal per pasal.

Sebagai bagian dari penataan reklame, Pemko Batam bersama BP Batam dan Kejari telah menyegel sejumlah reklame ilegal pada Senin (2/6). Sejumlah pengusaha reklame juga secara sukarela membongkar reklame milik mereka, disaksikan langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.

“Langkah ini menindaklanjuti temuan BPK. Reklame yang tidak memiliki masterplan, tidak menyewa lahan, dan tidak membayar pajak ditertibkan demi keteraturan dan estetika kota,” tegas Jefridin.

Editor : Zalfirega

Berita Terkait

Pompa Jodoh Redam Banjir, Amsakar Tegas Tertibkan Kontainer Liar di Batu Ampar
BKAG Soroti Judi Online di Batam Saat Silaturahmi dengan Kapolda Kepri
Kejari Batam Kawal Koperasi Merah Putih, Cegah Korupsi dan Penyimpangan
PSDKP Sosialisasikan  PP 28 & 25/2025 Berlaku, Batam Jadi Pilot Project Perizinan Maritim
367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati
Banmus Tetapkan Rencana Kerja 2026, Satu Diantaranya Peningkatan Kapasitas DPRD Batam
Dugaan Cabul Oknum Guru Ngaji di Sagulung: Warga Mengamuk Rusak Rumah Terduga Pelaku, Polisi Bergerak Cepat
AAG Buronan Investree Rp2,7 Triliun, Ditangkap di Qatar

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Pompa Jodoh Redam Banjir, Amsakar Tegas Tertibkan Kontainer Liar di Batu Ampar

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:08 WIB

BKAG Soroti Judi Online di Batam Saat Silaturahmi dengan Kapolda Kepri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Kejari Batam Kawal Koperasi Merah Putih, Cegah Korupsi dan Penyimpangan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:24 WIB

PSDKP Sosialisasikan  PP 28 & 25/2025 Berlaku, Batam Jadi Pilot Project Perizinan Maritim

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:09 WIB

367 PPPK Terima SK, Amsakar Ingatkan Jangan Bagak Harus Layani Masyarakat dengan Hati

Berita Terbaru