DPRD Batam Sahkan Perda Angkutan Massal Berbasis Jalan, Trans Batam Siap Bertransformasi

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin bersama pimpinan DPRD Batam dan wali Kota Batam Amsakar Ahmad menunjukkan perda yang sudah disahkan pada rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Batam, Rabu (18/6/2025). Matapedia6.com/Dok DPRD

Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin bersama pimpinan DPRD Batam dan wali Kota Batam Amsakar Ahmad menunjukkan perda yang sudah disahkan pada rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Batam, Rabu (18/6/2025). Matapedia6.com/Dok DPRD

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (18/6/2025) di ruang sidang utama DPRD Batam.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto.

Turut hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Forkopimda, perwakilan LAMKR, Organda, serikat pekerja, mahasiswa, serta media massa.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyambut positif pengesahan Perda tersebut.

Amsakar menyebut regulasi ini sebagai langkah penting untuk membenahi sistem transportasi publik Batam agar lebih terintegrasi, nyaman, dan efisien.

“Perda ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 dan PP Nomor 30 Tahun 2021. Kehadirannya menjadi dasar hukum kuat bagi kita untuk merancang sistem transportasi massal yang lebih baik,” ujar Amsakar.

Dalam Perda tersebut, terdapat lima poin utama yang menjadi landasan kebijakan:
1. Meningkatkan kualitas layanan transportasi publik dari segi armada, trayek, hingga kenyamanan penumpang.

2. Mengurangi kemacetan, terutama saat jam sibuk, dengan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.

3. Menyediakan alternatif transportasi yang terjangkau dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat.

4. Memperkuat konektivitas antarmoda transportasi di Batam.

5. Mendukung pembangunan berkelanjutan serta pengurangan dampak lingkungan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Setia Putra Tarigan, menjelaskan Ranperda mengalami penguatan signifikan.

Baca juga: Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Galangan Kapal 

Dari awalnya hanya memuat 9 bab dan 12 pasal, kini berkembang menjadi 11 bab dan 26 pasal.

“Kami juga mengubah judul dari ‘Angkutan Umum Massal’ menjadi ‘Angkutan Massal Berbasis Jalan di Batam’ agar tidak menimbulkan tafsir ganda. Perda ini fokus pada moda transportasi berbasis jalan seperti bus, bukan kereta api atau MRT,” tegasnya.

Dalam Perda yang baru disahkan ini, disepakati dua skema pembiayaan utama untuk layanan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Batam

Pembiayaan penuh melalui APBD Kota Batam dan Skema Buy The Service (BTS), di mana operator swasta dibayar berdasarkan jarak tempuh operasional.

Besaran anggaran operasional BRT ditetapkan sebesar Rp 50 miliar per tahun, ditambah 10% dari pendapatan opsen pajak kendaraan bermotor.

Trans Batam juga ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), membuka peluang optimalisasi pendapatan lewat iklan di bus dan halte.

Pansus juga merekomendasikan Pemerintah Kota Batam untuk segera menyusun Perda Transportasi Kota Batam yang lebih luas, mencakup moda jalan, laut, dan rel.

“Batam sebagai kota kepulauan, industri, dan pariwisata membutuhkan sistem transportasi terpadu. Ini penting untuk mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah,” tambah Tarigan.

Baca juga: Antisipasi Masalah Tahunan, DPRD Batam Desak Dinas Pendidikan Tuntaskan Kelebihan Siswa di SPMB

Pengesahan Perda ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Batam.

Selanjutnya, Perda akan disampaikan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor register sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri.

Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, berharap Perda ini menjadi komitmen bersama dalam membangun transportasi massal yang lebih modern dan layak bagi masyarakat.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

BP Batam Uji Sistem Subdrain di 18 Titik CBD Batam Center untuk Percepat Aliran Air
Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun, BP Batam Bidik Wajah Baru Kawasan Jadi Daya Tarik Kota
Video:Hang Nadim Tak Lagi Sekadar Pintu Masuk Batam, BP Batam Dorong Jadi Hub Penerbangan dan Investasi Kelas Dunia
Video: PLN Batam Kembangkan Budidaya Ikan Nila dan Bank Sampah untuk Warga Tanjung Uncang
Jalan Tengku Sulung Batam Ditutup Mulai 10 September, Ini Rute Alternatifnya
PAD Batam Capai Rp2,58 Triliun, Rp2,09 Triliun Berasal dari Pajak
Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen, BP Batam Bidik Manufaktur hingga Data Center
Ribuan Warga Padati Belakang Padang Bershalawat, Amsakar: Ajak Teladani Akhlak Rasulullah

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:53 WIB

BP Batam Uji Sistem Subdrain di 18 Titik CBD Batam Center untuk Percepat Aliran Air

Selasa, 15 September 2026 - 18:01 WIB

Monumen Simpang Barelang Mulai Dibangun, BP Batam Bidik Wajah Baru Kawasan Jadi Daya Tarik Kota

Minggu, 13 September 2026 - 13:38 WIB

Video:Hang Nadim Tak Lagi Sekadar Pintu Masuk Batam, BP Batam Dorong Jadi Hub Penerbangan dan Investasi Kelas Dunia

Sabtu, 12 September 2026 - 11:54 WIB

Video: PLN Batam Kembangkan Budidaya Ikan Nila dan Bank Sampah untuk Warga Tanjung Uncang

Rabu, 9 September 2026 - 10:14 WIB

Jalan Tengku Sulung Batam Ditutup Mulai 10 September, Ini Rute Alternatifnya

Berita Terbaru