MATAPEDIA6.com, BATAM – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, kembali merombak sejumlah posisi strategis di lingkungan Polri.
Melalui Surat Telegram Kapolri yang terbit mutasi besar-besaran ini menyasar para pejabat utama, kapolres, dan perwira menengah, termasuk di jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Mutasi tersebut tertuang dalam lima Surat Telegram bernomor ST/1421/VI/KEP./2025 hingga ST/1425/VI/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang SDM, Irjen Pol Anwar, Selasa (24/6/2025).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari strategi pembinaan karier serta penyegaran organisasi.
“Alih tugas merupakan hal wajar dan rutin dalam rangka tour of duty dan tour of area, untuk memperkaya pengalaman serta meningkatkan profesionalisme personel,” ujar Pandra dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Dua posisi strategis di Polda Kepri yang berganti yakni Komandan Satuan Brimob dan Kapolres Kepulauan Anambas.
Dansat Brimob Polda Kepri, Kombes Pol Muhammad Faishal Aris, dipindah menjadi Dansat Brimob Polda Jambi.
Posisi ini kini diisi oleh AKBP Arief Doddy Suryawan, sebelumnya menjabat Kasubbagbinkar Korbrimob Polri.
Baca juga: 690 Personel Polda Kepri di Mutasi Termasuk Kasatresnarkoba Polresta Barelang
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, digeser menjadi Kapolres Kuantan Singingi, Polda Riau. Penggantinya adalah AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka yang sebelumnya bertugas di Mabes Polri.
Selain dua jabatan di atas, beberapa posisi penting lainnya turut mengalami perubahan, di antaranya:
Kombes Pol Sri Satyatama diangkat menjadi Irwasda Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Tato Pamungkas Suyono menjabat Irwasda Polda Kepri.
AKBP Wahyu Indrajaya, sebelumnya Wadirreskrimsus Polda Kepri, kini menempati posisi baru di Divpropam Polri.
AKBP Arief Robby Rachman, Wakapolresta Tanjungpinang, dimutasi ke Lemdiklat Polri dalam rangka penugasan di Lemhannas RI.
Pandra menegaskan bahwa seluruh pejabat yang dimutasi wajib menempati posisi barunya maksimal 14 hari sejak surat keputusan diterbitkan.
Pandra juga mengucapkan apresiasi atas dedikasi para pejabat lama dan menyambut kehadiran pejabat baru.
“Kami ucapkan terima kasih atas pengabdian para pejabat lama. Selamat datang dan selamat bertugas kepada pejabat baru. Semoga membawa semangat segar dan semakin memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Mutasi ini diyakini menjadi langkah strategis Kapolri untuk menjaga dinamika organisasi dan memastikan pelayanan publik tetap optimal di tengah tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega