BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Lewat FGD Bersama Pelaku Usaha

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BP Batam memperkuat sinergi regulasi Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama pelaku usaha di Lotus Ballroom, Aston Hotel Batam pada Selasa (1/7/2025). Foto: Humas BP Batam

BP Batam memperkuat sinergi regulasi Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama pelaku usaha di Lotus Ballroom, Aston Hotel Batam pada Selasa (1/7/2025). Foto: Humas BP Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM – BP Batam memperkuat sinergi regulasi Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama pelaku usaha di Lotus Ballroom, Aston Hotel Batam pada Selasa (1/7/2025) kemarin.

Direktur Lalu Lintas dan Penanaman Modal BP Batam, Rully Syah Rizal, membuka FGD tersebut yang berlangsung secara hybrid (luring dan daring). Agenda ini secara khusus membahas pelaksanaan lalu lintas barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, terutama menyangkut kegiatan usaha JPT.

Rully menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 Tahun 2021 yang mengatur pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB Batam.

“Proses bisnis di Batam sangat dinamis. Karena itu, kami terus mengevaluasi regulasi agar iklim usaha tetap kondusif,” jelasnya.

Ia berharap FGD ini mendorong pelaku JPT memilih bidang usaha sesuai ketentuan perundang-undangan dan menjalin sinergi dengan berbagai pihak.

“Output yang kami harapkan adalah kesesuaian bidang usaha dengan regulasi, serta meningkatnya koordinasi dalam pengawasan lalu lintas barang di Batam,” tegas Rully.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Dendy Apriandi, turut hadir sebagai narasumber.

Ia memaparkan ketentuan pelaksanaan lalu lintas barang di KPBPB Batam, termasuk penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U) maupun API Produsen (API-P).

Dendy juga menjelaskan tentang penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) single purpose di mana pelaku usaha hanya boleh menjalankan satu bidang usaha secara khusus.

“Pelaku usaha harus mendirikan badan usaha khusus untuk JPT, sesuai PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I KPU Bea Cukai Tipe B Batam, M. Rofiudzdzikri, menyoroti pentingnya pengawasan barang yang beredar di KPBPB.

Ia menekankan bahwa BP Batam wajib mengawasi kesesuaian jumlah dan jenis barang konsumsi yang dimasukkan pelaku usaha sesuai perizinan.

“JPT dengan API aktif hanya boleh mengimpor barang untuk menunjang kebutuhan sendiri, bukan untuk diperjualbelikan. Kami mendorong BP Batam segera merumuskan mekanisme kontrol pemasukan barang oleh pengusaha JPT,” pungkas Rofiudzdzikri.**

 

Berita Terkait

PLN Batam Salurkan 18 Sapi dan 50 Kambing untuk Masyarakat pada Idul Adha 1447 H
Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Pernah Izinkan Pedagang Berjualan di ROW, Penertiban Sesuai Aturan
RSBP Batam Kembali Layani Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mulai 1 Juni 2026
PLN Batam dan Equator Gate System Bangun Data Center AI Rp88 Triliun di Nongsa
Sekda Batam Dorong Sinergi Opsen Pajak dan Digitalisasi Layanan untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
BP Batam Perbaiki Jalan Rusak di Atas Underpass Pelita, Pengerjaan Ditargetkan Selesai Sepekan
Amsakar Tinjau Penguatan Jaringan Pipa Air BP Batam, Pastikan Distribusi Air Mengalir Lebih Lama
Li Claudia Lantik 27 Pejabat Eselon II BP Batam, untuk Percepat Investasi dan Pembangunan 
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:46 WIB

PLN Batam Salurkan 18 Sapi dan 50 Kambing untuk Masyarakat pada Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:39 WIB

Klarifikasi Pemko Batam: Tidak Pernah Izinkan Pedagang Berjualan di ROW, Penertiban Sesuai Aturan

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:17 WIB

RSBP Batam Kembali Layani Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mulai 1 Juni 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 19:36 WIB

PLN Batam dan Equator Gate System Bangun Data Center AI Rp88 Triliun di Nongsa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:19 WIB

Sekda Batam Dorong Sinergi Opsen Pajak dan Digitalisasi Layanan untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Berita Terbaru