Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Baru dari Malaysia

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin pimpin konferensi pers ungkap kasus Narkoba jenis baru yakni MDMB-4en-PINACA dari Malaysia tujuan Batam, di Lobi Utama Mapolda Kepri, Jumat (4/7/2025). Matapedia6.com/Luci

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin pimpin konferensi pers ungkap kasus Narkoba jenis baru yakni MDMB-4en-PINACA dari Malaysia tujuan Batam, di Lobi Utama Mapolda Kepri, Jumat (4/7/2025). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis baru MDMB-4en-PINACA, yang merupakan ganja sintetis, dari Malaysia ke Batam.

Ini menjadi pengungkapan pertama narkoba jenis ini di wilayah Kepri.

Pengungkapan ini terjadi pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, di wilayah pesisir Pantai Bahagia, Sambau, Nongsa.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman narkoba melalui jalur laut dari Malaysia menggunakan kapal carter.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka berinisial ATA, yang berperan sebagai kurir pengantar narkotika lintas negara.

Baca juga: Polda Kepri Bongkar Sindikat Mafia Lahan, 7 Tersangka Ditangkap dan 247 Warga Jadi Korban

“Barang bukti yang kami amankan berupa 9 bungkus tepung basah, yang diduga kuat merupakan MDMB-4en-PINACA, bahan dasar narkotika sintetis,” ujar Anggoro.

Tak hanya ATA, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah:

AA (pengendali utama), Z (penerima di wilayah Karimun), N (pemilik barang), dan satu orang lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa narkoba ini masih berupa bahan mentah, yang rencananya akan dikirim ke Bandung untuk diolah sebelum diedarkan ke pasaran,” jelas Anggoro.

Meski MDMB-4en-PINACA pernah diungkap oleh Polda Metro Jaya pada April 2024, Anggoro menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan antara kasus tersebut dengan jaringan yang ditangkap di Kepri ini.

Saat ini, Ditresnarkoba masih melakukan pengembangan kasus dan memburu para tersangka DPO yang disebut berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

Baca juga: Lima Pengedar Narkoba Diciduk Ditresnarkoba Polda Kepri, Satu Pelaku Miliki Senjata Api

Atas perbuatannya, tersangka ATA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 
Motor Warga Hilang Dini Hari, Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Hotel

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis

Berita Terbaru