Polda Kepri Bongkar Sindikat Mafia Lahan, 7 Tersangka Ditangkap dan 247 Warga Jadi Korban

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin pimpin konferensi pers ungkap kasus mafia lahan di Provinsi Kepri yang digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Kamis (3/7/2025) Matapedia6.com/Luci

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin pimpin konferensi pers ungkap kasus mafia lahan di Provinsi Kepri yang digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Kamis (3/7/2025) Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com,BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar jaringan mafia lahan yang meresahkan masyarakat.

Sebanyak tujuh orang tersangka ditangkap, sementara 247 warga menjadi korban penipuan sertifikat tanah palsu yang tersebar di Kota Batam, Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan.

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah salah satu korban, inisial SA, mencoba mendaftarkan sertifikat tanah miliknya secara daring ke kantor pertanahan Tanjungpinang pada Februari 2025.

Namun, hasil pengecekan menunjukkan bahwa sertifikat tersebut tidak terdaftar dan diduga palsu.

“Atas temuan itu, korban melapor ke Polresta Tanjungpinang dan dilakukan penyelidikan. Dari pengembangan, polisi mengamankan pelaku utama berinisial ES yang kemudian membuka jaringan pelaku lainnya,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Lima Pengedar Narkoba Diciduk Ditresnarkoba Polda Kepri, Satu Pelaku Miliki Senjata Api

Tujuh pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam sindikat ini, yakni SE (28) Otak pelaku, berperan mengatur alur penipuan, RAZ (30) Bertugas mencetak sertifikat palsu, MR (31) dan ZA (36) Tukang ukur lahan, LL (47) Pemilik akun media sosial untuk promosi jasa pengurusan, KS (59) dan AY (58) Juga berperan sebagai tukang ukur.

Para pelaku memanfaatkan kedok sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Lembaga K.P.K (bukan lembaga resmi negara), untuk memberikan kesan legalitas pada aktivitas mereka.

Mereka kerap memasang plang bertuliskan “Dalam Pengawasan Lembaga K.P.K” di atas lahan-lahan yang diklaim.

“Mereka menargetkan lahan milik pemerintah atau yang belum bersertifikat. Setelah itu, mereka tawarkan pengurusan sertifikat kepada warga,” jelas Irjen Asep.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, menambahkan bahwa total kerugian mencapai Rp16,8 miliar, dan pihaknya masih menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

“Polisi telah mengamankan 44 sertifikat dan dokumen palsu yang sudah dicetak, termasuk 10 sertifikat elektronik dan 12 faktur tagihan BP Batam,” katanya.

Sementara dari hasil pengembangan polisi sebanyak 247 korban tercatat dalam kasus ini,

Dimana Kota Batam 6 korban, Kota Tanjungpinang 23 korban dengan rincian 4 di Dompak, 12 di Pancanaka, dan 7 di Kampung Bugis.

Untuk di Kabupaten Bintan sebanyak 218 korban dengan rincian 4 di Busung, 9 di Sei Lekop dan 205 di Lome.

Baca juga: Oknum Perwira Polisi Tipu Orangtua Casis Rp 280 Juta di Kepri, Sempat Buron

Para korban rata-rata telah membayar biaya pengurusan sertifikat, namun dokumen yang diterima ternyata palsu.

Untuk menambah keyakinan, pelaku bahkan membuat website palsu yang menyerupai situs resmi pertanahan, sehingga sertifikat yang dikeluarkan tampak bisa diverifikasi secara daring.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya korban maupun pelaku lainnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengurus dokumen pertanahan dan tidak mudah percaya pada oknum yang menawarkan jasa tidak resmi.

“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat. Ini bagian dari komitmen kami memberantas mafia tanah di Kepri,” tegas Irjen Pol Asep Syafrudin.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru