MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penyidik menetapkan HS, selaku pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Penyerahan tersangka dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, karena HS telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Sementara itu, penyerahan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga:Komisi IV DPRD Batam Dorong Event Pariwisata Lebih Kuat, Kenduri Seni Melayu Diminta Terus Berbenah
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran di bidang perasuransian karena perusahaan tidak menjalankan perintah tertulis OJK sebagaimana tercantum dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023.
Melalui surat tersebut, OJK memerintahkan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada para pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023. Namun, kewajiban itu diduga tidak dijalankan.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023 sebagai tindak lanjut hasil pengawasan terhadap perusahaan.
Dalam proses penyidikan, OJK juga menyita sejumlah aset yang ditujukan untuk mendukung pemulihan hak para pemegang polis.
Aset yang disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, serta Bogor dengan nilai estimasi sekitar Rp20,9 miliar.
Selain itu, penyidik menyita deposito senilai Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Atas perkara tersebut, HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.
OJK menyatakan penanganan perkara ini melibatkan koordinasi dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Lembaga tersebut menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional dan tegas terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga integritas industri keuangan, memperkuat tata kelola perusahaan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen dan pemegang polis.
Baca juga:OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo, Diduga Manipulasi Kredit Rp5,8 Miliar
Editor:Zalfirega










