OJK Sita Aset Rp114 Miliar dalam Penyidikan Eks Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas langkah penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana perasuransian di PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). Foto: OJK Kepri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas langkah penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana perasuransian di PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses). Foto: OJK Kepri

66 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas langkah penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana perasuransian di PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses).

Tak hanya menetapkan tersangka, OJK juga menyita aset yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp114 miliar sebagai bagian dari upaya memulihkan hak para pemegang polis.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penyidikan menjerat HS selaku pemegang saham pengendali perusahaan.

“HS diduga sengaja mengabaikan perintah tertulis regulator yang mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi sebesar Rp566,24 miliar sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan per 30 September 2023,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Perintah itu diterbitkan melalui Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK pada 13 Oktober 2023.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan tindakan mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020 hingga 2023.

Baca juga:OJK Dorong Tata Kelola dan Integritas untuk Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Kasus ini berawal dari proses pengawasan intensif terhadap PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Pada 2 November 2023, OJK mencabut izin usaha perusahaan setelah gagal memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi, serta tidak berhasil menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Sebelum pencabutan izin, OJK telah memberi kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO).

Namun, skema tersebut tidak berjalan karena tidak mendapat persetujuan seluruh pemegang polis maupun tambahan modal dari pemegang saham atau investor baru.

OJK kemudian memerintahkan pemegang saham pengendali mengganti kerugian perusahaan. Dugaan tidak dipatuhinya perintah itu menjadi salah satu dasar penyidikan pidana yang kini berjalan.

Dalam proses penyidikan, OJK tidak hanya mengumpulkan alat bukti pidana, tetapi juga menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tersangka.

Hingga kini, penyidik telah menyita 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.

Selain itu, OJK menyita deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

Secara keseluruhan, nilai aset yang telah diamankan mencapai sekitar Rp114,55 miliar.

OJK menegaskan penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka maupun pemidanaan.

Regulator juga berupaya memastikan hasil dugaan tindak pidana tidak lagi dikuasai pelaku ataupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari perbuatan tersebut.

Atas perkara ini, HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.

OJK juga mengungkapkan berkas perkara telah memasuki tahap penuntutan. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum dan dinyatakan lengkap atau P-21.

Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.

Dalam menangani perkara ini, OJK bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga:Pemko Batam Ajukan KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Diproyeksi Tembus Rp4,6 Triliun

Editor:Zalfirega

 

 

Berita Terkait

OJK Dorong Tata Kelola dan Integritas untuk Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
HUT Ke-61 Telkom, Perkuat Transformasi Digital Lewat Gerakan UMKM dan Kompetisi AI
OJK Limpahkan Tersangka Kasus PT BPR DCN ke Jaksa, Dugaan Kerugian Capai Puluhan Miliar Rupiah
OJK Gandeng UNODC Perkuat Kerja Sama Asia Tenggara Berantas Penipuan Digital Lintas Negara
OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha, LPS Siapkan Proses Likuidasi
OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah BPRS GP
OJK Keluarkan Sejumlah Relaksasi Aturan untuk Perkuat Industri Pembiayaan dan Fintech
OJK dan ILO Luncurkan Sistem ERP untuk Buka Akses Pembiayaan Peternak Sapi Perah
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:56 WIB

OJK Sita Aset Rp114 Miliar dalam Penyidikan Eks Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:51 WIB

OJK Dorong Tata Kelola dan Integritas untuk Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:50 WIB

HUT Ke-61 Telkom, Perkuat Transformasi Digital Lewat Gerakan UMKM dan Kompetisi AI

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:51 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus PT BPR DCN ke Jaksa, Dugaan Kerugian Capai Puluhan Miliar Rupiah

Senin, 29 Juni 2026 - 19:57 WIB

OJK Gandeng UNODC Perkuat Kerja Sama Asia Tenggara Berantas Penipuan Digital Lintas Negara

Berita Terbaru