OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha, LPS Siapkan Proses Likuidasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Gedung PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Foto:OJK Kepri

Ilustrasi - Gedung PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Foto:OJK Kepri

65 / 100 Skor SEO

MATAPEDIA6.com, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km 8,4, Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Ceper Permata Artha.

Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid, mengatakan pencabutan izin usaha merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Sebelumnya, pada 18 Juni 2025, OJK menetapkan BPR Ceper Permata Artha dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Status tersebut diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah 12 persen dan tingkat kesehatannya masuk kategori tidak sehat,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Baca juga:Polda Kepri Tangkap 5 Tersangka Promosi Judi Online Internasional di Batam, Sita Uang Tunai Rp1,3 Miliar

Namun, upaya perbaikan yang dilakukan belum mampu mengatasi persoalan permodalan. Karena itu, pada 12 Juni 2026 OJK meningkatkan status pengawasan bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

Menurut OJK, pengurus dan pemegang saham telah memperoleh waktu yang cukup untuk melakukan penyehatan sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023. Meski demikian, langkah penyehatan yang diperlukan tidak dapat direalisasikan.

Di sisi lain, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor S-R.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026 memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Ceper Permata Artha.

Atas dasar keputusan tersebut, LPS meminta OJK mencabut izin usaha bank. OJK kemudian menindaklanjuti permintaan itu dengan menerbitkan keputusan pencabutan izin usaha.

Setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK mengimbau nasabah BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang. Dana masyarakat yang tersimpan di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan yang berlaku.

Baca juga:BI: Batam Jadi Motor Utama, Ekonomi Kepri Tumbuh 7,04 Persen pada Awal 2026

Editor:Miezon

 

 

 

 

 

Berita Terkait

OJK Genjot Digitalisasi Keuangan untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM Indonesia Timur
OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah pada 2026
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel, Aset Senilai Puluhan Miliar Disita
OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo, Diduga Manipulasi Kredit Rp5,8 Miliar
OJK Sita Aset Rp114 Miliar dalam Penyidikan Eks Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
OJK Dorong Tata Kelola dan Integritas untuk Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
HUT Ke-61 Telkom, Perkuat Transformasi Digital Lewat Gerakan UMKM dan Kompetisi AI
OJK Limpahkan Tersangka Kasus PT BPR DCN ke Jaksa, Dugaan Kerugian Capai Puluhan Miliar Rupiah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:30 WIB

OJK Genjot Digitalisasi Keuangan untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM Indonesia Timur

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:50 WIB

OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah pada 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:14 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel, Aset Senilai Puluhan Miliar Disita

Senin, 13 Juli 2026 - 17:32 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo, Diduga Manipulasi Kredit Rp5,8 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:56 WIB

OJK Sita Aset Rp114 Miliar dalam Penyidikan Eks Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Berita Terbaru

Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata saat memberikan keterangan pers mengenai penangkapan MV King Sun yang membawa 1,3 ton narkoba, ditangkap diperairan Kepri, Minggu (9/8/2026). Matapedia6.com/Dok Koderal IV.

Hukum Kriminal

TNI AL Sergap MV King Sun di Tanjung Berakit, Bawa 1,3 Ton Ketamine

Minggu, 9 Agu 2026 - 18:07 WIB