MATAPEDIA6.com, BATAM — Terdakwa Adriansyah mengajukan restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan penghinaan terhadap etnis Tionghoa yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Permohonan itu muncul setelah Adriansyah dan pihak pelapor mengaku telah berdamai.
Penasihat hukum Adriansyah, menyampaikan permohonan tersebut dalam persidangan di PN Batam, Kamis (3/9/2026) malam. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adriansyah dengan pidana tiga bulan penjara.
Penasihat hukum mengatakan kedua pihak telah menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Mereka juga menuangkan kesepakatan itu dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak dan diserahkan kepada majelis hakim.
“Antara klien kami dan pihak pelapor sudah terjadi perdamaian. Kami berharap fakta perdamaian ini menjadi pertimbangan utama Yang Mulia Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan,” ujar Koko seusai persidangan.
Selain perdamaian, Koko meminta majelis hakim mempertimbangkan sikap Adriansyah selama menjalani penahanan. Menurut dia, kliennya bersikap kooperatif dan sopan serta tidak melakukan pelanggaran selama berada di lembaga pemasyarakatan.
RJ Disorot karena Diajukan di Pengadilan
Permohonan RJ tersebut mendapat sorotan dari praktisi hukum di Batam. Seorang pengacara yang meminta namanya tidak disebut mempertanyakan waktu pengajuan perdamaian karena perkara sudah masuk tahap persidangan.
“Kalau memang akan dilakukan RJ, mengapa tidak saat tahap penyidikan di kepolisian? Mengapa baru berdamai dan mengajukan RJ setelah sidang berjalan di pengadilan?” ujarnya.
Menurut dia, penerapan RJ perlu berjalan konsisten dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
Baca juga:OJK Kepri Perluas Akses Pembiayaan UMKM Keluarga di Batam
“Jika RJ diterapkan dalam kasus ini, maka kasus-kasus serupa juga harus diperlakukan sama agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan,” katanya.
Perkara ini bermula dari unggahan Adriansyah di grup Facebook “Wajah Batam News”. Unggahan tersebut diduga memuat pernyataan yang menyinggung etnis Tionghoa dan kemudian memicu laporan kepada polisi hingga terdakwa ditangkap.
Perkara dengan nomor 699/Pid.B/2026/PN Btm kini telah memasuki tahap pembacaan tuntutan. Karena itu, perdamaian antara terdakwa dan pelapor tidak otomatis menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.
Surat perdamaian yang diajukan kuasa hukum menjadi salah satu hal yang dapat dipertimbangkan majelis hakim dalam menentukan putusan. Keputusan akhir tetap berada pada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
PN Batam telah menjadwalkan pembacaan putusan Adriansyah dalam dua pekan mendatang.
Saat itu, majelis hakim akan menentukan putusan terhadap perkara tersebut, termasuk mempertimbangkan fakta perdamaian yang diajukan pihak terdakwa.
Baca juga:Sidang Kasus Liquid Vape di PN Batam, Terdakwa Zainuri Disebut Beli 100 Unit
Editor:Zalfirega











