MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat struktur organisasi dan kapasitas kelembagaan untuk menghadapi dinamika tugas serta mandat baru di sektor keuangan.
Salah satunya, OJK menyiapkan struktur pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko melantik dan mengambil sumpah sejumlah pejabat pimpinan satuan kerja di Jakarta, Selasa (1/9/2026). Mereka terdiri atas pejabat setingkat Deputi Komisioner, Kepala Departemen, dan Kepala Unit.
Pelantikan ini menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya OJK menjaga kesinambungan kepemimpinan. OJK juga mendorong penguatan kapasitas dan talenta internal untuk menjalankan strategi serta kebijakan organisasi.
Penguatan struktur tersebut sekaligus menyiapkan OJK menjalankan mandat baru dalam perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu mandat baru itu mencakup pengaturan dan pengawasan BMKS.
OJK menyiapkan fungsi pengaturan, perizinan, dan pengawasan BMKS. Struktur tersebut diharapkan dapat mendukung aktivitas perdagangan komoditas strategis yang tertib, kredibel, dan transparan.
Berikut pejabat OJK yang dilantik:
- 1. Bambang Mukti Riyadi sebagai Deputi Komisioner Sistem Informasi dan Daerah.
- 2. Rendra Zairuddin Idris sebagai Kepala Unit Khusus Transformasi.
- 3. Inka Yusgiantoro sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
- 4. Asep Suwondo sebagai Kepala Departemen Aktuaria.
- 5. Agus Firmansyah sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
- 6. Boyke Wibowo Suadi sebagai Kepala Departemen Internasional dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
- 7. Enrico Hariantoro sebagai Kepala Departemen Pengawasan Lembaga dan Transaksi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Melalui penataan organisasi ini, OJK ingin memastikan seluruh fungsi pengaturan dan pengawasan berjalan sesuai mandat.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari persiapan membangun ekosistem keuangan dan perdagangan komoditas strategis yang kredibel, tertib, dan transparan.
Baca juga:Investasi Kripto Tanpa Izin OJK, Satgas PASTI Setop YWWSDC dan RTHAE
Editor:Zalfirega











