MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Pelarian Basri Lewaimang, pengelola tempat hiburan malam di Batam yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba, resmi terhenti. Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mencokoknya di Johor Bahru, Malaysia.
Penangkapan dilakukan atas kerja sama Bareskrim Polri, Divhubinter, dan Interpol pada Kamis (20/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 waktu setempat.
“Untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia,” ujar Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dilansir dari kumparan, Kamis malam.
Pegang Catatan Transaksi dan Uang 3 Mata Uang
Saat dibekuk di lokasi persembunyiannya, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan keterlibatan Basri dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.
Barang bukti yang diamankan meliputi: 2 unit alat komunikasi (handphone). Uang tunai dalam tiga mata uang berbeda: Rupiah, Dolar Singapura, dan Ringgit Malaysia. 3 rangkap catatan yang diduga kuat merupakan dokumen rekapan hasil penjualan narkotika.
“Ada dua alat komunikasi, beberapa pecahan mata uang Rupiah, Singapura Dolar, dan Ringgit, serta tiga rangkap tulisan catatan yang diduga rekapan narkotika,” jelas Drago.
Diduga Jadi Koordinator Jaringan 3 Tempat Hiburan Malam. Basri bukan figur sembarangan dalam pusaran kasus ini. Ia merupakan pengelola tempat hiburan malam HH Club dan Planet 3.0 Pub & KTV Batam.
Baca juga:Bareskrim Amankan Sejumlah Mobil Mewah Kasus Dugaan Narkoba di HH Club Batam
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan tersangka lain, Basri diduga kuat bertindak sebagai koordinator peredaran ekstasi di jaringan klub tersebut.
“Dari keterangan tersangka dan saksi, diduga ada keterlibatan dari Pak Basri ini selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di P1, P2, dan P3,” tambah Drago.
Penggerebekan Besar dan Ratusan Ekstasi
Nama Basri masuk dalam buruan setelah Bareskrim Polri menggerebek jaringan tempat hiburan malam tersebut pada Senin (10/8) dini hari.
Dalam operasi penggerebekan awal tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan: 32 orang yang terdiri dari elemen pengedar, penyuplai, hingga pihak manajemen. 700+ butir ekstasi berbagai merek.
Uang tunai Rp 200 juta lebih yang diduga merupakan hasil transaksi barang haram tersebut.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih mendalami keterangan Basri untuk membongkar tuntas alur pasokan serta jaringan atas yang menyuplai ekstasi ke tempat hiburan malam di Batam tersebut.
Baca juga:Bareskrim Geledah Rumah A di Batam Terkait Kasus Dugaan Judi Kasino
Sumber:Kumparan











